News
Sabtu, 13 Juni 2015 - 15:10 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN ANGELINE : Diperiksa Berjam-Jam, Ibu Angkat Angeline Masih Berstatus Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline tak menyeret nama ibu angkatnya, Margareth Megawe sebagai tersangka.

Solopos.com, DENPASAR – Pihak kepolisian mendapatkan bukti baru untuk mengembangkan penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan bocah Angeline. Beberapa bukti baru yang ditemukan dari olah TKP di kediaman Margareth Megawe bisa menuntun polisi untuk menjerat pihak lain selain Agustinus Tae dalam kasus pembunuhan Angeline.

Advertisement

“Percikan darah di kamar Agus dan percikan darah di tisu yang ada di kamar Margareth tapi di tisu akan kita uji DNA,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, Jumat (12/6/2015) malam, dikutip Solopos.com dari Detik.

Darah tersebut akan diuji apakah ada kaitannya dengan tewasnya Angeline. “Masih diperiksa oleh labfor,” kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie, Sabtu (13/6/2015).

Polisi juga akan mencocokkan darah yang ditemukan di kamar Margareth dengan darah yang ada di kamar Agustinus Tae, pembantu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Angeline tersebut.

Advertisement

Polisi telah memeriksa 13 saksi terkait peristiwa ini. Di antaranya adalah Margareth dan kedua putrinya yang merupakan kakak tiri Angeline, yaitu Yvonne dan Christina.

Polresta Denpasar yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline, Margareth Megawe alias Margareta telah mempersilahkannya pulang.

Seperti dikutip Solopos.com dari laporan Okezone.com, Sabtu, setelah diperiksa, ibu dan anak itu langsung masuk ke mobil. Christin yang mengendarai mobil jenis MPV warna hitam langsung mengemudikan kendaraan dengan kencang. Di dalam mobil pun Margareta menyembunyikan wajahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana menyatakan, status Margareta masih sebagai saksi dan akan tetap menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kalau belum cukup bukti, tidak mungkin kita paksakan untuk ditahan. Margareta masih sebagai saksi, belum ada tersangka lain,” jelasnya di Polresta Denpasar, Jumat (12/6/2015).

Sampai saat ini, Polresta Denpasar baru menetapkan Agus menjadi tersangka. “Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif