Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.
Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kado kepada warga Solo seusai menggelar resepsi pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Sabtu (13/6/2015). Kabar lain, Tersangka kasus penganiayaan di Karaoke Bima, Grogol, Sukoharjo, yang menyebabkan seorang anggota TNI AU, Serma Zulkifl i, meninggal dunia bertambah satu orang. Jumlah tersangka total kini sebanyak delapan orang. Mereka terancam dipecat sebagai anggota TNI.
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 13 Juni 2015, berikut;
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 13 Juni 2015, berikut;
PENGHIJAUAN KOTA: Jokowi Beri Kado Taman Warga Solo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kado kepada warga Solo seusai menggelar resepsi pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: Ini Kado Spesial dari Jokowi untuk Warga Solo, Jokowi Kritik Penghijauan Kota Solo)
BENTROK APARAT: 8 Penganiaya Anggota TNI AU Terancam Dipecat
Tersangka kasus penganiayaan di Karaoke Bima, Grogol, Sukoharjo, yang menyebabkan seorang anggota TNI AU, Serma Zulkifl i, meninggal dunia bertambah satu orang. Jumlah tersangka total kini sebanyak delapan orang. Mereka terancam dipecat sebagai anggota TNI.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo, Letkol (CPM) Witono, mengakui jumlah tersangka bertambah. “Ya betul sekarang tersangkanya ada delapan orang,” kata dia kepada Espos, Jumat (12/6).
Sementara Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, berjanji menindak tegas prajurit yang melakukan pelanggaran.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: Anggota Kopassus Tersangka Tambah Dua, Ini Kisah Lengkapnya…, Tersangka dari Kopassus Bertambah Jadi 7 Orang, Salim Said: Anggota TNI Bentrok, Danjen Kopassus Tak Perlu Mundur)
GUNUNG KEMUKUS: Pengajuan Izin Tempat Karaoke Mungkin Ditolak
Sekitar 60 warga mengajukan izin usaha tempat karaoke di kompleks Objek Wisata Religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen. Pengajuan itu kemungkinan ditolak karena lokasi Gunung Kemukus merupakan kawasan wisata religi, bukan tempat hiburan.
Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, menuturkan semua tempat karaoke yang sebelumnya berdiri di kompleks Objek Wisata Religi Gunung Kemukus tidak berizin. Tempat karaoke itu akhirnya ditutup paksa aparat pada akhir 2014. Sejak ditutup, ada sekitar 60 warga di sekitar Gunung Kemukus yang mengajukan izin pendirian usaha tempat karaoke ke BPTPM Sragen.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: 60 Warga Kemukus Ajukan Izin Usaha Karaoke, Ini Syaratnya)