News
Jumat, 12 Juni 2015 - 17:30 WIB

SERTIFIKASI PROFESI : Kemendikbud akan Sertifikasi Lulusan SMK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Sertifikasi profesi di lingkungan Kemendikbud tak hanya diberlakukan pada guru, tapi juga lulusan SMK.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan disertifikasi.

Advertisement

“Kami ingin lulusan SMK memiliki keahlian yang diakui melalui sertifikasi,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud Drs M. Mustaghfirin Amin, di Kemendikbud, Jumat (12/6/2015).

Sertifikasi, sambung Mustaghfirin, memiliki tiga makna, yakni proses belajar-mengajar harus benar, penguji yang kompeten, dan tempat pengujiannya. Kemendikbud akan menyiapkan skema sertifikasi. “Kami akan manfaatkan SMK rujukan dan juga BLKI untuk proses sertifikasi,” katanya.

Dia menargetkan bisa melakukan sertifikasi setidaknya 1,2 juta lulusan SMK setiap tahun. Secara umum, penyerapan industri terhadap lulusan SMK sudah mencapai 85%. “Lulusan SMK diakui oleh industri. Mereka sadar, lulusan SMK mempunyai keahlian,” jelasnya.

Advertisement

Bahkan banyak perusahaan yang membina sebelum siswa SMK lulus, setelah lulus baru kemudian direkrut. “Peralatan-peralatan yang ada di SMK harus dibenahi dan diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan industri,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif