Soloraya
Jumat, 12 Juni 2015 - 06:50 WIB

PENGARAHAN PANGLIMA TNI : Istri Prajurt TNI Diperbolehkan Berpolitik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberikan pengarahan kepada prajurit TNI, PNS dan Dharma Pertiwi wilayah Soloraya di lapangan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (11/6/2015). (JIBI/Solopos/Eni Widiastuti)

Pengarahan Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada para prajurit di antaranya menyebutkan istri prajurit dipersilakan berpolitik.

Solopos.com, SUKOHARJO-Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan istri prajurit TNI kini boleh berpolitik. Hal itu berlaku setelah keluarnya aturan baru yang mengatur hak politik istri prajurit TNI.

Advertisement

“Beberapa waktu lalu Panglima TNI mengeluarkan surat untuk mengembalikan hak politik istri prajurit TNI. Jika sebelumnya istri prajurit TNI hanya boleh memilih tapi tak boleh dipilih, kini memiliki hak politik sepenuhnya. Boleh memilih dan dipilih,” ungkapnya saat memberikan pengarahan kepada prajurit TNI, PNS dan Dharma Pertiwi wilayah Soloraya di lapangan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (11/6/2015).

Dengan demikian, lanjutnya, istri prajurit TNI boleh menjadi anggota dewan, walikota, gubernur atau jabatan politik lainnya. Penglima TNI mengaku senang jika nantinya ada istri prajurit TNI yang berperan di bidang politik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. “Pertanyaannya mampu tidak istri prajurit TNI memegang jabatan politik,” kelakarnya yang disambut gemuruh suara para hadirin.

Sementara prajurit TNI, kata Moeldoko, tidak boleh terjun ke dunia politik dengan alasan apapun. “Haram hukumnya bagi prajurit TNI untuk bermain politik apalagi politik praktis,” tegasnya di hadapan lebih dari 2.200 orang tersebut.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa prajurit TNI harus unggul di bidang disiplin. Hal itu tidak bisa ditawar karena prajurit TNI dipercaya rakyat untuk memegang senjata. Jika peraturan militer dasar diabaikan, TNI tidak disiplin, pasti akan berdampak buruk bagi kesatuan TNI. “Budayakan tegur bawahan jika bersalah,” ujarnya.

Peraturan militer dasar, terangnya, tidak boleh ditoleransi sedikitpun. Jika permildas ditoleransi, lama-lama prajurit akan menganggap hal itu benar karena merasa tidak pernah ditegur, sehingga jadi kebiasaan yang salah.

Informasi lain yang disampaikan Moeldoko yakni tentang rencana kenaikan remunerasi bagi prajurit TNI yang diupayakan terus meningkat. Moeldoko mengatakan remunerasi ia usulkan dinaikkan 56%. Soal kapan waktunya kenaikan remunerasi itu bisa diwujudkan, Moeldoko mengatakan akan diupayakan secepatnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif