News
Jumat, 12 Juni 2015 - 07:50 WIB

HARGA KOMODITAS : Perpres Pengendalian Harga Ditarget Selesai Sebelum Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pedagang di pasar tradisional. (Harian Jogja-Endro Guntoro)

Harga komoditas sebelum Ramadan diprediksi akan meningkat.

Solopos.com, SOLO—Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian harga pangan ditarget selesai sebelum Ramadan. Hal ini supaya lonjakan kenaikan harga dapat dikendalikan dan tidak merugikan masyarakat.

Advertisement

Menteri Perdagangan, Rachmad Gobel, menyampaikan kenaikan harga yang terjadi saat ini cenderung masih normal. Bahkan untuk beberapa produk seperti bawang merah mengalami penurunan harga karena di beberapa wilayah mulai panen. Oleh karena itu, harga bawang merah dari sebelumnya Rp32.000/kg menjadi Rp30.000/kg.

Diakuinya lonjakan harga yang paling tinggi terjadi pada daging ayam ras, yakni dari Rp21.000/kg menjadi Rp30.000/kg. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan peternak ayam, Gobel mengatakan tingginya kenaikan karena peternak ingin memanfaatkan momen untuk menutup kerugian. Dia menyampaikan peternak ayam merugi karena rendahnya harga daging ayam. Oleh karena itu, momen Ramadan dan Lebaran ini diharapkan mampu memberi angin segar bagi peternak.

Salah satu pedagang daging ayam ras di Pasar Gede, Tuti, mengatakan harga daging ayam ras saat ini naik tajam bahkan sebelum memasuki Ramadan. Padahal biasanya saat Ramadan dan menjelang Lebaran pemintaan semakin tinggi yang dipastikan mengerek harga daging ayam ras.
“Perpres pengendalian harga pangan merupakan amanah undang-undang dan akan segera diterbitkan. Saat ini masih dibahas dan semoga bisa ditetapkan sebelum Ramadan. Hal ini mengingat Ramadan dan Lebaran mengerek harga barang kebutuhan,” ungkap Gobel seusai melakukan sidak di Pasar Gede, Kamis (11/6/2015).

Advertisement

Menurut dia, pengaturan harga pangan ini hanya berlaku untuk momen tertentu, seperti Lebaran dan Natal. Dia menyampaikan dalam perpres tersebut akan diatur mengenai harga di petani, distributor hingga diterima konsumen. Gobel menjelaskan penetapan prepres tersebut memperhatikan keuntungan petani atau produsen, distributor tapi tidak membebani konsumen.

“Harga yang diatur adalah harga sembako dan produk manufaktur. Harga diatur sama tapi tentunya akan ada penyesuaian di masing-masing wilayah karena tentu harga barang di tempat produksi tentu berbeda dengan yang hanya mendatangkan produk. Kenaikan harga yang normal itu dibawah 10%,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menggiatkan koperasi unit desa. Hal ini diharapkan mampu membantu petani untuk berkembang dan menjaga kestabilan dan peningkatan pasokan.
“Sampai sekarang belum ada rencana impor barang komoditas karena sampai sekarang pasokan lancar dan mencukupi. Tapi tetap ada impor dari Australia sebanyak 270.000 sapi untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan karena pasokan menipis,” kata dia.

Advertisement

Terkait kebutuhan elpiji 3 kg, Gobel mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut dia, Pertamina telah menambah kapasitas produksi sebanyak dua kali lipat untuk menjaga pasokan dan pengendalian harga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif