Reformasi pajak segera diberlakukan Juli 2015 yakni terkait faktur elektronik.
Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II siap menerapkan e-faktur atau faktur pajak elektronik mulai 1 Juli mendatang.
Diharapkan, peraturan baru tersebut bisa menekan angka penyimpangan pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Basuki Rakhmad, mengatakan pembaruan peraturan tersebut merupakan bentuk reformasi administrasi sektor pajak.
Perbaikan itu dimulai sejak beberapa tahun silam mulai registrasi ulang PKP, penomoran elektronik hingga pembuatan faktur secara elektronik.
“Peraturan ini diharapkan mengatasi penyimpangan yamg berkaitan dengan pembuatan faktur pajak. Ini disebabkan proses muara yang tidak benar. Dengan faktur elektronik ini, penerbitan faktur bisa semakin terawasi dengan tepat,” katanya saat dihubungi