News
Kamis, 11 Juni 2015 - 03:15 WIB

PANGLIMA TNI BARU : Gatot Diimbau Laporkan LHKPN ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Nurmantyo (JIBI/Solopos/Dok)

Panglima TNI baru kin masih dalam proses pengusulan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Advertisement

Sebab, sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.

“Kayaknya dia (calon panglima TNI) masuk kategori LHKPN,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Karena itu, Johan mengimbau kepada Gatot untuk segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPK, setelah lolos dari DPR untuk menjadi panglima TNI, menggantikan Jenderal Moeldoko.

Advertisement

“Kalau sesuai ketentuan, iya [harus melapor LHKPN],” kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan pensiun. Gatot diketahuimemiliki harta kekayaan Rp7.114.471.555 atau Rp7,11 miliar dan USD 8.200, pada saat Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer di TNI Angkatan Darat.

Nilai harta kekayaan Gatot tersebut terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terpublish di laman acch.kpk.go.id pada bulan Maret tahun 2010 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif