Jogja
Kamis, 11 Juni 2015 - 19:20 WIB

LPSK Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi Lintas Negara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pdk.or.id)

LPSK akan membentuk jaringan perlindungan saksi lintas negara Asia Tenggara.

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk jaringan perlindungan saksi lintas negara ASEAN. Rencananya jaringan perlindungan saksi lintas negara ini akan diresmikan di Jogja pada Agustus, mendatang

Advertisement

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan jaringan perlindungan saksi se-ASEAN ini merupakan pertama kali di Indonesia. Negara negara yang ikut terlibat dalam jaringan perlindungan saksi ini di antaranya adalah Malaysia, Myanmar, Filipina, Vietnam, Timor Timur, Singapura, dan laos

“Kerjasama ASEAN ini sangat penting, sehinga berbagai peristiwa yang terjadi di Asia dapat tertangani dengan baik,” kata Abdul Haris usai menemui Gubernur DIY di Kepatihan, Selasa (9/6/2015).

Ia bersama beberapa komisioner LPSK lainnya menemui gubernur untuk minta izin lokasi pengukuhan jaringan perlindungan saksi lintas negara.

Advertisement

Menurut Abdul Haris, berbagai tindak pidana yang masuk kategori transnational crime seperti perdagangan manusia, teroris, yang terorganisir selama ini sulit ditangani karena persoalan birokrasi. Dengan adanya jaringan perlindungan saksi diharapkan akan mempermudah perlindungan saksi maupun korban di negara yang sudah menjalin kerjasama.

“Kalau sudah ada kerjasama nanti kami tinggal langsung minta penanganan dari negara itu,” kata dia.

ia menambahkan, Jogja dipilih menjadi lokasi peresmian jaringan perlindungan saksi se-ASEAN, karena Jogja merupakan salah satu tempat bersejarah yang menjaga NKRI. Selain itu juga Jogja merupakan kota pelajar dan kota budaya yang sering dijadikan untuk pertemuan internasional, sehingga diharapkan akan lebih berpengaruh.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap memfasilitasi acara peresmian jaringan perlindungan saksi se-ASEAN. Sultan juga mengatakan, dalam pertemuan dengan LPSK, bahwa LPSK dimungkinkan untuk membuka cabang di daerah agar penanganan saksi dan korban lebih mudah dan tidak perlu ke Jakarta.

Advertisement
Kata Kunci : Kekerasan Jogja LPSK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif