Jatim
Kamis, 11 Juni 2015 - 09:05 WIB

KASUS SABU POLISI : Wow, Sabu Seberat 13 Kg Libatkan Polisi Berpangkat Aiptu, Inilah Aktor Lainnya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus sabu polisi di Surabaya menyeret sejumlah aktor lainnya.

Madiunpos.com, SURABAYA – Polisi telah menangkap Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati dengan barang bukti 13 kg sabu dan 22 ekstasi. Dari pengakuan Latif, satu tersangka lagi juga dapat dibekuk.

Advertisement

Tersangka yang dibekuk terakhir adalah Tri Diah Torissiah alias Susi. Padahal perempuan warga Bangil, Pasuruan ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Medaeng. Susilah yang menyuplai sabu kepada anggota Polsek Sedati Polres Sidoarjo itu.

“Meski statusnya napi, tapi dia (Susi) aktif berkomunikasi dengan tersangka lain menggunakan ponsel,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Polrestabes Surabaya, Rabu (610/6/2015).

Anas mengatakan, jumlah sabu yang sebenarnya yang disimpan Latif adalah 20 kg. Sebanyak 7 kg sudah disebarkan dan tersisa 13 kg. Susi sendiri merupakan napi dalam kasus home industry sabu di Apartemen high Point kamar 933 di Jalan Siwalan Kerto.

Advertisement

Dalam kasus ini, Susi mengaku mendapatkan sabu dari bandar narkoba juga berinisial YKK yang saat ini masih mendekam di Lapas Nusakambangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Indri di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pasar Wisata Sedati. Indri diamankan dengan barang bukti sejumlah pil ekstasi dan satu poket sabu.

Saat diinterogasi, Indri mengatakan bahwa sabu dan ekstasi yang dibawanya bukan miliknya, namun milik kekasihnya. Untuk mengembangkan penyidikan, Indri dikeler ke kosnya.

Advertisement

Saat masuk ke kos, secara kebetulan ada Latif di dalamnya. Ternyata Indri adalah WIL Latif. Dari kos itu, polisi menemukan 13 kg sabu, 22 butir pil ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan alat hisap (bong).

Kepada polisi yang akhirnya menangkapnya, Latif mengaku bahwa barang yang ada di kos Indri benar adalah miliknya. Dan Latif mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang narapidana bernama Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif