Kolom
Kamis, 11 Juni 2015 - 07:40 WIB

GAGASAN : Resi Gudang untuk Membantu Petani

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Heri Susanto (Dok/JIBI/Solopos)

Gagasan Solopos hari ini, Rabu (10/6/2015), ditulis Heri Susanto. Penulis adalah mahasiswa Program Magister Akuntansi Universitas Sebelas Maret.

Solopos.com, SOLO — Musim panen di sebagian wilayah Indonesia saat ini sudah mulai. Fenomena jatuhnya harga komoditas pertanian, terutama saat panen raya, sering kali menjadi momok yang merugikan petani.

Advertisement

Pangan adalah kebutuhan dasar manusia paling utama. Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia. Pemenuhan kebutuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bermanfaat dan berkualitas.

Setiap negara akan mendahulukan pembangunan ketahanan pangan sebagai fondasi pembangunan sektor-sektor lainnya. Pembangunan ketahanan pangan berdasarkan pada optimalisasi pemantapan sumber daya, budaya, dan kelembagaan lokal.

Upaya mewujudkan ketahanan pangan dilaksanakan dengan, antara lain, memanfaatkan potensi dan keragaman sumber daya lokal yang dilaksanakan secara efisien dengan memanfaatkan teknologi spesifik sesuai lokasi dan ramah lingkungan serta mendorong pengembangan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman melalui pemberdayaan masyarakat.

Langkah lainnya adalah mengembangkan perdagangan pangan regional antardaerah yang mampu meningkatkan ketersediaan pangan serta memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional, daerah hingga rumah tangga.

Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan,  dan budaya lokal. Pangan merupakan komoditas ekonomi maka pembangunannya dikaitkan dengan peluang pasar dan peningkatan daya saing, yang dibentuk dari keunggulan spesifik lokasi, keunggulan kualitas serta efisiensi dengan penerapan teknologi inovatif.

Ketahanan pangan juga merupakan pilar eksistensi dan kedaulatan bangsa sehingga pemerintah dan masyarakat sepakat bersama-sama membangun ketahanan pangan nasional. Peran masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan yaitu penyediaan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Advertisement

Pemerintah berperan sebagai inisiator, fasilitator, serta regulator agar kegiatan masyarakat memanfaatkan sumber daya yang tersedia dapat berjalan lancar, efisien, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Komoditas pertanian memiliki karakteristik yang khas, di antaranya produksi musiman, dihasilkan dari skala usaha kecil, produksi terpencar, bersifat berat, memakan tempat, dan mudah rusak.

Fenomena harga komoditas pertanian jatuh (terutama pada saat panen raya) menjadi masalah laten yang sangat merugikan petani. Sering kali harga produk pertanian yang terlalu rendah saat panen raya menyebabkan petani enggan memanen hasil pertanian mereka. Biaya panen lebih besar dibandingkan harga jual produknya.

Permasalahan harga anjlok ini selalu terjadi berulang dalam durasi musim, tahun, maupun siklus beberapa tahun sekali. Secara umum hampir semua komoditas pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan komoditas lainnya) mengalami nasib yang sama.

Untuk beberapa komoditas ekspor perkebunan, insiden harga anjlok bukan hanya terjadi ketika panen raya, tetapi juga rentan terhadap dinamika kondisi perkonomian global seperti saat krisis moneter. Untuk menghindari kerugian akibat harga anjlok saat panen raya, secara teori petani dapat melakukan tunda jual.

Sebagian besar petani tidak mempunyai bargaining position yang kuat untuk mempertahankan hasil panen dan tidak dijual pada saat panen raya. Hal ini disebabkan sebagian besar petani memberlakukan hasil panen sebagai ”cash crop”, petani membutuhkan segera uang tunai guna memenuhi kebutuhan hidup serta melakukan usaha tani pada musim berikutnya.

Pemerintah berupaya mengurangi dampak tertekannya harga komoditas pertanian saat panen raya, terutama untuk komoditas gabah/beras, melalui kebijakan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP). Tampaknya dari sisi kemampuan, jangkauan, dan efektivitas program pemerintah ini masih sangat terbatas sehingga insiden anjloknya harga gabah/beras masih terus terjadi.

Advertisement

Untuk mengantisipasi hal ini diperlukan terobosan skema pemasaran yang diharapkan mampu mengatasi rendahnya harga saat panen raya tanpa menyebabkan kerugian petani. Dari skema tersebut diharapkan petani mendapatkan keuntungan yang layak sehingga dapat melakukan kegiatan usaha tani serta memenuhi kebutuhan rumah tangganya. [Baca: Jasa Pergudangan]

 

Jasa Pergudangan
Kehadiran UU No. 9/2006 tentang Resi Gudang memberi energi bagi industri jasa pergudangan. Usaha jasa pergudangan memiliki potensi untuk berkembang dan unggul yang ditandai kemampuan penguasaan manajemen dan teknologi pergudangan dalam menunjang sistem persediaan dan distribusi.

Karakteristik gudang terdiversifikasi pada gudang penyimpanan yang berfungsi sebagai media penyimpanan barang-barang untuk jangka waktu menengah sampai dengan jangka waktu panjang. Gudang distribusi berfungsi sebagai media penerima barang-barang dari berbagai pabrik dan pemasok dan memindahkannya dalam waktu singkat sesuai permintaan pasar.

Resi gudang merupakan salah satu solusi untuk memperoleh pembiayaan dengan jaminan komoditas yang tersimpan di gudang. Komoditas itu adalah hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, sarana pertanian, pupuk dan pestisida, hasil kerajinan, dan sebagainya.

Resi gudang yaitu suatu tanda bukti penyimpanan komoditas yang dapat digunakan sebagai agunan kepada bank karena tanda bukti tersebut dijamin dengan persediaan komoditas tertentu dalam suatu gudang yang dikelola perusahaan pergudangan secara profesional.

Sistem ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem pemasaran dan keuangan. Sistem ini mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri, baik di tingkat produsen maupun pedagang. Mereka mampu mengubah status persediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan.

Advertisement

Hal ini dimungkinkan karena resi gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit dari bank, dan dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan derivatif seperti penyerahan barang di bursa berjangka.

Dengan resi gudang akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat dimanfaatkan pelaku industri kecil dan menengah. Kata kunci dari sistem resi gudang adalah kelaikan gudang. Sistem resi gudang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani serta jadwal tanam menjadi strategi.

Di negara-negara maju, resi gudang merupakan bagian dari instrumen keuangan yang dapat digunakan dalam bernegosiasi. Instrumen ini merupakan alat yang dapat berperan dalam masa transisi ketika pemerintah mulai mengurangi peran dalam kebijaksanaan stabilisasi harga dan pemasaran komoditas menuju perdagangan komoditas yang didasarkan kepada mekanisme pasar.

Di negara-negara berkembang, sistem ini kurang berkembang karena ada berbagai hambatan, di antaranya kurangnya insentif atau peluang pengembangan sistem pergudangan yang efisien yang diselenggarakan pihak swasta. Hal ini merupakan konsekuensi dari intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga komoditas.

Aspek legalitas yang integratif yang mendukung resi gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan juga masih kurang. Pemahaman sektor-sektor komersial tentang resi gudang sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan juga masih kurang.

Fluktuasi tingkat bunga yang belum stabil menyebabkan kurang menariknya sistem ini, khususnya dukungan dari perbankan. Sistem resi gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem perdagangan dan keuangan yang dikembangkan di Indonesia.

Sistem ini telah mampu meningkatkan efesiensi sektor agroindustri karena produsen maupun sektor komersial telah mampu mengubah status persediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.

Advertisement

Hal ini dimungkinkan karena resi gudang digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit dari bank dan dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan derivatif seperti penyerahan barang di bursa berjangka.

Pada kondisi harga komoditas strategis berada di bawah harga pasar, pemerintah membeli resi gudang sehingga tidak perlu menerima penyerahan barang secara fisik. Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan komoditi strategis cukup memegang resi gudangnya karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditas di gudang-gudang penyimpanan.

Sistem resi gudang sebagai salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan diharapkan dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang.

Melalui sistem pembiayaan resi gudang diharapkan para pelaku usaha, khususnya petani, dapat melakukan aktivitas produksi sesuai tuntutan kebutuhan yang semakin meningkat. Para petani sering kali dihadapkan pada masalah kebutuhan modal baik untuk membayar pinjaman utang atau untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Keadaan ini menjadikan sebagian besar petani memutuskan menjual hasil pertanian sesegera mungkin pada saat panen dimulai, walaupun ada juga sebagian petani yang menyimpan sebagian hasil usaha tani untuk dijual pada saat masa tanam berikutnya dengan pertimbangan harga naik. [Baca: Kurang Memahami]

 

Kurang Memahami
Selain faktor tuntutan ekonomi, kondisi para petani pada umumnya kurang memahami pengelolaan pascapanen, terutama dalam pengelolaan pergudangan. Kelemahan penanganan tersebut dimanfaatkan para tengkulak dan pedagang pengumpul sehingga nilai tambah kegiatan pertanian tidak bisa dinikmati petani sebagai produsen.

Advertisement

Petani produsen hampir sama sekali tidak mendapatkan informasi harga yang berlaku di pasar secara transparan. Sistem resi gudang yang diimplementasikan pada kelompok produsen akan membantu akses ke aliran informasi keadaan pasar dan membuat harga menjadi transparan.

Hal ini membuat para petani membuat keputusan menjual komoditas mereka berdasarkan informasi yang ada, tidak menunggu para tengkulak yang sering kali membeli di bawah harga pasar. UU tentang resi gudang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kelancaran arus barang, menjamin efesiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan secara nasional maupun regional.

Implementasi UU resi gudang oleh pemerintah  pusat dan daerah sangat dinantikan dan ditunggu-tunggu para petani. Pemerintah dituntut bergerak cepat menyosialisasikan dan mengambil inisiatif langkah-langkah operasional berdasar blue print perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan implementasi secara terintegrasi dan berkesinambuangan.

Melalui sistem resi gudang ini bisa dikatakan risiko pembiayaan menjadi diperkecil akibat adanya kolateral yang relatif mempunyai nilai pasar yang cukup tinggi karena nilai komersial komoditas yang bisa dipertahankan dan dapat dilikuidasi dengan relatif cepat.

Pelaksanaan sistem resi gudang juga memerlukan dukungan sarana penyimpanan komoditas atau pergudangan yang dapat beroperasi dengan andal dan dapat dipercaya. Pemerintah perlu mengevaluasi program-program yang pro rakyat agar berperspektif pemberdayaan.

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses ketika masyarakat, khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumber daya pembangunan, didorong semakin mandiri dalam mengembangkan perikehidupan mereka.

Dalam proses ini masyarakat dibantu mengkaji kebutuhan, masalah,  dan peluang dalam pembangunan sesuai lingkungan sosial ekonomi perikehidupan mereka sendiri. Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam sector ekonomi harus multiyears, minimal empat tahun.

Advertisement

Tahun pertama merupakan tahap persiapan. Tahun kedua merupakan tahap penumbuhan. Tahun ketiga merupakan tahap pengembangan. Tahun keempat merupakan tahap kemandirian.

Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, yaitu pelaku usaha kecil dan menengah bidang pertanian yang mencakup petani dan buruh tani, yang pada dasarnya punya keterbatasan dari segi pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta permodalan untuk mengakses teknologi spesifik lokasi perlu dilakukan melalui pengembangan program yang sinergis dan terintegrasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam kegitan multiyears.

Dari aspek mikro, pembiayaan resi gudang tidak akan efektif dan efisien bila dilakukan secara individual kepada petani gurem. Pembiayaan ini harus dilakukan kepada kelompok tani berbadan hukum, misalnya koperasi tani.

Penerapan sisten resi gudang kepada sektor korporat/perusahaan besar tidak akan ada sulit, tetapi jika difokuskan pada segmen ini akan timbul pertanyaan apakah misinya dapat dicapai? UU tentang resi gudang lebih siap diimplementasikan di sektor korporasi/komersial daripada untuk membantu mengakses sumber-sumber pembiayaan.

Sejauh ini juga belum ada keyakinan akan terciptanya stabilitas harga komoditas melalui mekanisme pengendalian stok. Sistem resi gudang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi masyarakat serta kelompok/gabungan kelompok tani/koperasi, kelembagaan pengelola gudang, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kegiatan bisnis gabah/beras/jagung serta pembangunan ketahanan pangan.

Pemberdayaan masyarakat pada kegiatan tunda jual atau sistem resi gudang adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan kelompok sasaran agar dapat mengembangkan dan berpartisipasi dalam memanfaatkan potensi dan peluang, khususnya bisnis gabah/beras/jagung, untuk meningkatkan nilai tambah dari aktivitas usaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian pangan.

Titik lemah dalam implementasi sistem resi gudang adalah kurangnya sosialisasi kepada stakeholders, terutama kepada petani/kelompok tani.  Sosialisasi yang dilakukan selama ini masih terbatas di tingkat elite, yakni pejabat dinas pertanian di provinsi/kabupaten/kota.

Selain sosialisasi, hal lain yang perlu dilakukan adalah menarik minat petani untuk bergabung dalam sistem resi gudang. Faktor kunci ketertarikan petani adalah kejelasan pasar dan dukungan pendanaan.

Terkait dengan pemasaran, sistem resi gudang harus disinergikan dengan kegiatan bursa berjangka komoditas dan pasar lelang sebagai tiga pilar penopang perdagangan komoditas. Walaupun demikian, sebagai skema yang relatif baru, manfaat dan prospek sistem resi gudang masih belum teruji benar sebagai alternatif untuk mendukung pembiayaan pertanian.

Masih muncul pertanyaan apakah sistem resi gudang memang bermanfaat bagi petani dan stakeholders yang terlibat? Apakah dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal? Bagaimana dari sisi format, aturan, dan operasionalisasinya? Apakah sudah klop dengan karakteristik petani dan usaha pertanian?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif