News
Kamis, 11 Juni 2015 - 12:15 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Kejakti DKI Belum Berencana Tahan Dahlan Iskan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi PLN ditangani Kejakti DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berencana melakukan penahanan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advertisement

dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

“Nanti kita tunggu perkembangannya,” tutur dia.

Waluyo menambahkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut, jika tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

“Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif