News
Kamis, 11 Juni 2015 - 14:15 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Dahlan Iskan Pertimbangkan Tempuh Jalur Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN yang menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka kemungkinan akan diwarnai gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta terhadap kliennya.

Advertisement

Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali. dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. Namun, sebelum mempraperadilankan Kejakti DKI Jakarta, Yusril akan mendalami Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dahlan Iskan.

“Kami dalami dulu Surat Perintah Penyidikannya apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak,” tutur Yusril kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Seperti diketahui, Yusril telah ditunjuk mantan Menteri BUMN tersebut untuk menjadi penasihat hukumnya. Dia akan mendampingi pemilik Jawa Pos Group tersebut selama proses hukum berlangsung di Kejakti.

Advertisement

“Baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif