News
Kamis, 11 Juni 2015 - 15:55 WIB

DANA ASPIRASI DPR : KPK Menilai Dana Aspirasi Tak Bermanfaat untuk Publik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Dana aspirasi DPR disoroti KPK karena dinilai tak memberi manfaat yang luas untuk publik.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR menjelaskan tujuan diajukannya dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp11,2 triliun, dengan rincian Rp20 miliar untuk setiap anggota dewan dalam satu tahunnya dan tertuang dalam RAPBN 2016 secara terbuka dan transparan kepada publik.

Advertisement

“DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu,” tutur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Indriyanto meyakini dana aspirasi yang sebelumnya bernama dana bantuan sosial (bansos) dinilai tidak akan memberi manfaat yang luas kepada publik.

Karena itu Indriyanto juga menyarankan agar dana aspirasi tersebut kembali dipertimbangkan, agar tidak menjadi celah untuk terjadinya korupsi.

Advertisement

“Sebaiknya dana ini dipertimbangkan dan jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi,” kata dia.

Sesuai draf RAPBN 2016, dana aspirasi daerah pemilihan diusulkan sebesar Rp11,2 triliun atau Rp20 miliar per anggota dewan/tahun. Saat ini draf tersebut masih dalam pembahasan intensif dengan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif