Jateng
Rabu, 10 Juni 2015 - 09:50 WIB

LOKASI BANDARA : Gubernur Ganjar Tegaskan Tidak Akan Pindah Ahmad Yani

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Lokasi Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak akan dipindah, namun justru akan dikembangkan. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menegaskan tidak akan memindahkan lokasi Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang.

Advertisement

“Pemerintah sudah memutuskan untuk mengembangkan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Jadi lokasinya tidak akan dipindah,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/6/2015).

Padahal Ganjar sebelumnya, setelah dilantik menjadi Gubernur Jateng pada 2013 pernah mengusulkan supaya Bandara Internasional Ahmad Yani dipindahkan ke daerah lain karena sudah tidak representatif.

Ganjar waktu itu mengusulkan lokasi Ahmad Yani dipindahkan ke Kabupaten Kendal atau Demak yang berjarak sekitar 20 km dari Kota Semarang. Pemerintah, lanjut Gubernur sudah memastikan akan mengembangkan Bandara Internasional Ahmad Yani menjadi bandara modern, tetapi tidak meninggalkan ciri khas Jawa Tengah.

Advertisement

Untuk mengembangkan bandara tersebut pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp2 triliun.
Proses pekerjaan pembangunan pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani sekarang sedang berjalan. “Ditargetkan pada 2017 sudah rampung,” tandas Gubernur.
Menanggapi keluhan wisatawan tidak adanya peta obyek pariwisata Jawa Tengah umumnya dan Kota Semarang khususnya di Bandara Ahmad Yani, Ganjar meminta pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura untuk menyediakan.

”PT Angkasa Pura supaya menyediakan peta obyek pariwisata dan informasi kepariwisataan di Ahmad Yani, sehingga membantu wisatawan yang akan mengunjungi obyek-obyek pariwisata,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani mengatakan bisa memahami sikap Gubernur yang tidak ingin memindahkan Bandara Internasional Ahmad Yani. Pasalnya, sambung politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini untuk memindahkan lokasi Ahmad Yani memang harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng 2010-2025.

Advertisement

”Gubernur selaku eksekutif tentunya ingin melanggar Perda RTRW yang dibuatnya, sehingga dalam jangka pendek tidak akan memindahkan Bandara Internasional Ahmad Yani,” kata Chamim ketika dimintai konfirmasi di Semarang.

Namun, imbuh dia, dalam jangka panjang lokasi Bandara Internasional Ahmad Yani tetap perlu dipindah ke lokasi lain karena Kota Semarang sudah tidak memungkinkan lagi. ”Menurut saya mulai sekarang sudah perlu dibuatkan desain pengembangan Ahmad Yani ke depan yang representatif,” tandas anggota dewan dari Boyolali ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif