News
Rabu, 10 Juni 2015 - 01:30 WIB

KORUPSI PENGADAAN LAHAN SUMBAR : Kerugian Negara Miliaran, Mantan Bupati Dharmasraya Cuma Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi pengadaan lahan Sumbar yang diduga merugikan Rp4,28 miliar hanya membuat Mantan Bupati Dharmasraya divonis setahun penjara.

Solopos.com, PADANG — Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Marlon Martua, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang dalam sidang putusan, Selasa 9 Juni 2015.

Advertisement

Marlon Martua didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya 2009 yang diduga merugikan uang negara Rp4,28 miliar. Namun, putusan hakim tersebut dinilai janggal oleh Lembaga Antikorupsi Integritas karena vonis yang terlalu rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Koordinator Integritas Arief Paderi meminta Komisi Yudisial (KY) segera menyelidiki dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Arief menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan hingga vonis.

“Semangat pemberantasan korupsi hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang patut dipertanyakan. Ini masa-masa darurat komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Sumbar. Masyarakat sipil harus bersikap,” katanya, sesuai pembacaan putusan sidang Marlon, Selasa (9/6/2015).

Advertisement

Lembaga antikorupsi yang beranggotakan puluhan advokat, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil itu menyebutkan proses persidangan Marlon janggal dan terkesan istimewa. Dalam temuannya, pertama, Marlon tidak ditahan pada masa proses sidang. Padahal, Marlon pernah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan ditahan kejaksaan.

Kedua, Marlon hanya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sementara pada 2012 dalam kasus yang sama, tiga terdakwa yaitu Busra, Agus Khairul, dan Agustin Irianto dituntut enam tahun penjara dan masing-masing divonis empat tahun (Busra), tiga tahun enam bulan (Agus Khairul), dan tiga tahun (Agustin Irianto).

“Padahal, dalam putusan Busra dan kawan-kawan termasuk Marlo Martua, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah merugikan keuangan negara Rp4,28 miliar. Jika mengacu putusan tersebut, seharusnya JPU menuntut Marlon lebih tinggi, karena Marlon adalah Bupati dan pengambil kebijakan,” jelas Arief.

Advertisement

Dia menilai vonis tersebut adalah bukti terjadinya disparitas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang. Bahwa, orang yang lebih kuat secara politik, materi, dan status sosial cenderung mendapatkan perlakuan khusus.
Integritas mendorong KY melakukan monitoring dan investigasi terhadap hakim-hakim tipikor di Pengadilan Negeri Padang untuk mengantisipasi praktik mafia peradilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif