News
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Praperadilan Novel Ditolak, Kapolri: Kasusnya Lanjut

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Kasus Novel Baswedan dilanjutkan penyidikannya oleh Polri setelah gugatan praperadilan Novel ditolak.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan tindakan polisi dalam kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan prosedur hukum

Advertisement

“Berarti apa yang dilakukan oleh Polri melakukan penetapan tersangka, penangkapan itu seduah sesuai dengan prosedur hukum. tidak melanggar hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Hal itu diungkapkan kapolri menyusul ditolaknya gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut oleh pengadilan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan kapolri menyusul ditolaknya gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut oleh pengadilan.

Badrodin menuturkan hakim praperadilan menetapkan tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap Novel Baswedan sesuai dengan hukum.

Dengan keputusan praperadilan itu, polisi akan memproses perkara penyidik KPK tersebut. “Kasusnya tetap lanjut,” kata dia.

Advertisement

“Semua pihak termasuk tersangka, keluarganya yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Tidak apa-apa itu langkah hukum bagi tersangka,” kata dia.

“Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum,” tambah dia

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terhadap Kapolri, Bareskrim dan Dirtipidum.

Advertisement

Gugatan itu diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan? terhadap seorang pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2004 lalu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tutur hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Menurut Zuhairi dalam pertimbangannya, proses penangkapan dan ?penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Novel Baswedan sudah sesuai dan dianggap sah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif