Video asusila mahasiswa disebar melalui akun media sosial facebook
Harianjogja.com, SLEMAN – Tersangka Febrian Danomira, 24, seorang warga Papua yang ditangkap aparat Polres Sleman atas dugaan pembuatan video asusila dengan korban AMB juga merekam korban lain FS, 20, di lokasi yang sama, kamar mandi rumah.
FS tak lain adalah adik dari DS yang juga pacar tersangka. Bahkan video telah disebar melalui sebuah akun facebook meski korban sudah melayani nafsu tersangka berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menyatakan hasil penyidikan, korban bertambah menjadi dua orang, yakni AMB dan FS. Tersangka telah merekam saat FS mandi berkali-kali. Bedanya jika kepada AMB komunikasi melalui facebook, namun dengan FS, tersangka mengancam secara terang-terangan.
“Di hadapan kakak FS [DS] dia mengancam akan menyebar video itu jika FS tidak mau berhubungan badan,” ungkap Dhanang, Senin (7/6/2015).
Dengan berat hati, kata Dhanang, DS pun merelakan adiknya, FS, untuk diajak berhubungan intim sedikitnya empat kali dengan tersangka secara berpindah-pindah. Tindakan itu telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Hanya saja tersangka Febrian tidak menepati janji, ia tetap menyebarkan video porno milik FS melalui sebuah akun facebook. Bahkan telah menyebar di beberapa warga Nabire, Papua.
“Tersangka ini juga mengancam korban [FS] dan pacarnya jika berani melapor,” kata dia.
Tersangka Febrian pun mengakui telah menyebar video porno rekaman FS saat mandi. Bahkan ia membenarkan telah menebar ancaman ke korban. “Saya sebar di facebook, akun mawar melati,” ucapnya.