News
Selasa, 9 Juni 2015 - 10:15 WIB

NASIB TKI : TKI Dibunuh di Arab Saudi, Keluarga Belum Terima Diyat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Nasib TKI asal Grobogan yang dibunuh di Arab Saudi diadukan oleh orang tuanya ke DPRD Jateng

Solopos.com, SEMARANG – Orang tua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Grobogan Sumiyati yang meninggal dunia karena dibunuh oleh isteri majikan di Arab Saudi mengadu ke Komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Advertisement

Ayah Sumiyati, Maryono Wirodirjo, meminta anggota dewan membantu menguruskan pembayaran uang diyat dan sisa gaji anaknya yang belum dibayar.

“Sampai sekarang belum menerima uang diyat dan pembayaran sisa gaji anak saya,” kata dia.

Advertisement

“Sampai sekarang belum menerima uang diyat dan pembayaran sisa gaji anak saya,” kata dia.

Ketua Lembaga Pemerhati dan Advokasi TKI, Jawa Tengah (Jateng), Harso Mulyono yang mendampingi keluarga Sumiyati menjelaskan kejadian yang menimpa TKI asal Grobogan tersebut.

Korban Sumiyati berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Amri Margatama pada 2004.

Advertisement

“Pelaku pembunuhan Sumiyati sudah ditangkap dan diadili Mahmahan Umum Abha, Saudi Arabia,” ungkap dia.

Harso meminta kepada anggota Komisi E DPRD dapat membantu menguruskan pembayaran sisa gaji dan uang diyat yang menjadi hak keluarga korban. “Keluarga Sumiyati hanya menuntut haknya,” tandas dia.

Di samping kasus Sumiyati, lanjut Harso pihaknya juga meminta bantuan kepada anggota Komisi E DPRD Jateng mencari keberadaan TKI asal Demak, Sumiyati yang diduga hilang.

Advertisement

Pasalnya, menurut dia, Sumiyati yang bekerja di Arab Saudi melalui PT Mutiara Bahari Alamria sejak 2001 belum pernah pulang dan putus kontak dengan keluarga.

“Sejak berangkat ke Arab Saudi pada 2001 silam Sumiyati sama sekali belum pernah pulang ke rumah. Pihak keluarga juga tidak bisa menghubungi Sumiyati,” ucap Harso.

Dalam kesempatan itu, Harso mengungkapkan pula kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang menimpa sejumlah tenaga kerja asal Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Adanya permasalahan TKI ini kami meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap TKI asal Jateng. Kami juga mendorong segera dibuat Perda Provinsi Jateng yang mengatur dan melindungi TKI,” beber dia.

Menanggapi pengaduan ini, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Hasan Asy’ari mengatakan pihaknya akan meneruskan kepada
Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) dan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI ) Jateng.

“Kewenangan Komisi E terbatas sehingga meneruskan ke BPT2TKI dan BP3TKI Jateng untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” kata politikus dari PKB ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif