News
Selasa, 9 Juni 2015 - 23:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Kalah Praperadilan, Novel Disarankan Lawan Putusan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan kian mulus setelah gugatan praperadilan Novel ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum penyidik senior di KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan akan mendorong kliennya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu untuk melawan putusan hakim Zuhairi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Novel Baswedan.

Advertisement

“Nanti akan kita usulkan ke Pak Novel untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” tutur Saor Siagian di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Sebelumnya, hakim Zuhairi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior di KPK, Novel Baswedan, untuk seluruhnya. Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu di rumahnya, Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan demikian, hakim Zuhairi yang memeriksa dan mengadili praperadilan Novel Baswedan telah mengamini penangkapan tersebut sebagai hal yang sah menurut hukum. “Menyatakan menolak praperadilan permohonan pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya,” tutur hakim Zuhairi.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, hakim Zuhairi juga menolak dalil Novel Baswedan bahwa ada kesalahan pemuatan pasal yang berbeda dalam surat perintah penangkapan dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Novel dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga tewasnya korban Mulia Johani alias Aan.

Menurut hakim Zuhairi, rangkaian penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Novel Baswedan tidak lepas dari proses penyidikan. Dalam penyidikan itu, terdapat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Bahwa dengan demikian penangkapan terhadap pemohon sudah memenuhi unsur hukum,” ujar hakim Zuhair.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif