News
Selasa, 9 Juni 2015 - 18:15 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Hakim Tolak Praperadilan Novel

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan, yakni terkait praperadilan yang diajukan Novel ditolak hakim PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terhadap Kapolri, Bareskrim dan Dirtipidum.

Advertisement

Seperti diketahui, permohonan praperadilan diajukan Novel atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan? terhadap seorang pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2004 lalu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tutur hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Menurut Zuhairi, dalam pertimbangannya proses penangkapan dan ?penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Novel Baswedan sudah sesuai dan dianggap sah.

Advertisement

Pasalnya, Zuhairi juga berpendapat Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan.

“Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan,” kata hakim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif