News
Selasa, 9 Juni 2015 - 04:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim Periksa Tersangka HW di Kedubes RI untuk Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus diusut meski tersangka sedang menjalani operasi di Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka korupsi kondensat berinisial HW di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura meski yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit di sana.

Advertisement

“Harus di Kedutaan Indonesia di tempat itu. Hasilnya dicap di kedutaan kita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Terkait pemeriksaan, Victor mengatakan akan dilakukan setelah HW menjalani operasi bedah jantung. Victor menambahkan pihaknya sudah menerima dua kali surat kesehatan dari dokter yang memeriksa HW.

“Yang bersangkutan akan menjalani bedah jantung. Dikhawatirkan kalau kembali ke Indonesia akan lebih fatal,” katanya. “Dia berjanji akan kembali setelah dioperasi. Tapi minta diperiksa di Singapura,” kata Victor.

Advertisement

Mengenai pemeriksaan HW, Victor akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan Polri. “Minimal dua orang yang akan ke sana, tapi masih harus minta izin ke atasan,” kata Victor.

Orang berinisial HW diyakini adalah bekas Dirut TPPI, yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik HW, RP, maupun DH.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, PT TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif