News
Selasa, 9 Juni 2015 - 18:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim Bela Jusuf Kalla Soal Penunjukan PT TPPI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara/Agus Trimukti)

Kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT TPII dan BP Migas semakin terang dengan keterangan Sri Mulyani.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menilai kebijakan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) soal penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah tepat.

Advertisement

Kesimpulan itu menyusul keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan Jusuf Kalla memimpin rapat penjualan kondensat pada Mei 2008. Saat itu, JK memerintahkan penyelamatan PT TPPI yang sedang bermasalah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, mengatakan langkah JK saat itu sebagai tindakan wajar dalam mengambil kebijakan. “Tetapi kebijakan Wapres tidak dilaksanakan oleh PT TPPI,” katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Victor menuturkan PT TPPI tidak mengindahkan kebijakan Wapres agar perusahaan itu mengolah kondensat bagian negara untuk dijadikan solar, Ron 88 (premium), maupun kerosin. JK, kata Victor, juga meminta hasil pengolahan kondensat dijual ke Pertamina.

Advertisement

“Tapi kenyatannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan sebagainya. PT TPPI malah menjualnya ke luar negeri melalui anak perusahannya yaitu PT Vitol,” katanya.

Victor menegaskan kebijakan Wapres saat itu sudah tepat, namun justru PT TPPI yang tidak menuruti kebijakan Wapres. “Itu kebijakannya benar. Tapi mereka [PT TPPI] yang menjual kondensat itu tidak menuruti kebijakan [Wapres],” kata Victor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif