Jogja
Senin, 8 Juni 2015 - 17:40 WIB

TENAGA IT DESA MINIM : Hasto Minta Pemdes Angkat Tenaga Honorer

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi guru menghadapi peranti teknologi informasi (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tenaga IT Desa minim membuat Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berpikir keras. Hasto meminta Pemerintah Desa mengangkat tenaga honorer di bidang ini 

Advertisement

 

Harianjogja.com, KULONPROGO—Minimnya tenaga di bidang teknologi informasi di desa direspons Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Hasto mengimbau Pemerintah Desa mengangkat tenaga honorer di bidang ini.

Langkah tersebut diharapkan membuat perencanaan kegiatan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan pelaporan ke pihak inspektorat menjadi lebih akuntabel.

Advertisement

Menurut Hasto, tuntutan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun ini memang lebih berat. Mau tidak mau, akuntabilitas kinerja administrasi keuangan harus lebih diperhatikan. “Pemerintah desa tidak perlu menunggu surat edaran bupati untuk mengangkat honorer ahli,” kata Hasto, Senin (8/6/2015).

Hasto menambahkan, pengangkatan tenaga honorer juga dibutuhkan demi menyelamatkan pemerintah desa saat pemeriksaan laporan keuangan. “Jika laporan ke inspektorat disusun dengan tertib dan lengkap, nantinya BPK cukup melakukan pemeriksaan laporan di inspektorat. Namun jika tidak, BPK akan turun langsung ke desa,” ujarnya.

Hasto juga berpendapat, tidak apa-apa mengorbankan sedikit dana untuk menggaji tenaga honorer. “Yang penting laporan pertanggungjawabannya lancar disampaikan ke inspektorat,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kulonprogo, Sigit Susetya menyatakan sepakat dengan pernyataan Hasto. Menurutnya, masih banyak perangkat desa yang tidak menguasai pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi. “Kita memang butuh karena kondisi sumber daya manusia yang masih terbatas,” kata Sigit.

Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer tentu bakal diikuti dengan penganggaran gaji. Pemerintah desa belum tahu berapa besar gaji yang layak dan pantas. Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa saja masih ada yang dibawah Upah Minimum Regional (UMR). “Apakah nanti sistemnya kontrak atau hanya sekedar dipanggil saat ada event tertentu,” lanjut Sigit yang juga menjabat kepala desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif