Jatim
Senin, 8 Juni 2015 - 19:05 WIB

PENYIKSAAN PRT PASURUAN : Tiga Pembantu Rumah Tangga Ini Ditusuk dan Diinjak-Injak Majikannya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap remaja (aycu33 webshots)

Penyiksaan PRT Pasuruan dilakukan majikannya sendiri. Ketiga korban adalah perempuan dan seorang masih berusia remaja.

Madiunpos.com, PASURUAN – Nasib tragis dialami tiga perempuan pembantu rumah tangga ini. Mereka mengalami penyiksaan yang dilakukan sang majikan sendiri di kediamnnya Jalan Wachid Hasyim Kota Pasuruan.

Advertisement

Ketiga perempuan malang itu ialah Supami, 30, warga Desa Galih Kecamatan Paserpan dan anaknya Siti Nurbaya, 16, serta Rosida, 31, warga Rejoso.

Keterangan dari kepolisian menyebutkan, ketiga pembantu itu disika majikannya, HSB, 32, dengan cara diinjak-injak dan ditusuk. Beruntung, mereka tak sampai meregang nyawa.

“Supami mengalami luka benjol pada kaki kanan dan kiri karena diinjak-injak. Sedangkan anaknya Siti Nurbaya menderita luka benjol pada kepala dan pipi serta mengalami dua tusukan di punggung sedalam 1 centimeter dengan lebar 1 centimeter,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Pino Ary, Senin (8/6/2015).

Advertisement

Sementara Rosida, lanjut Pino, mengalami luka benjol di kepala bagian belakang. “Mereka sudah mendapat perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Menurut Pino, sebelum kejadian para korban seperti biasa melakukan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga. Mereka tak menduga majikannya tersebut tiba-tiba kalap dan marah-marah.

“Pelaku marah-marah dan memukul Supami dan anaknya Siti Nurbaya. Siti juga ditusuk dengan pisau dapur. Sementara Rosida juga tak luput dari kemarahan dan diinjak-injak serta dipukuli. Mereka kemudian berteriak meminta tolong warga,” terang Pino.

Advertisement

Para korban kemudian dirawat di rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. “Sudah dirawat. Karena lukanya tak parah sudah diizinkan pulang,” ujarnya.

Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 44 UURI/23/2004 dan pasal 80 UURI/22/2002. Namun berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan tengah kambuh saat melakukan penganiayaan.

“Menurut keterangan orang tuanya yang bersangkutan sakit jiwa dan pernah dirawat di RSJ Menur. Orang tua terlapor mengaku sanggup membawa kembali pelaku ke RSJ,” pungkas Pino.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif