Jateng
Senin, 8 Juni 2015 - 23:50 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Polisi Cilacap Tangkap Kurir Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Pemberatasan narkoba terus dilakukan Polri. Polisi Cilacap membekuk seorang kurir yang membawa 20 gram ganja.

Kanalsemarang.com, CILACAP-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial UY alias Komeng (26) dengan barang bukti ganja seberat 20 gram.

Advertisement

“Tersangka Komeng yang tercatat sebagai warga Dusun Medeng, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, ditangkap saat berada di sebuah tempat pencucian mobil, Desa Margamulya, Jalan Raya Gandrungmangu,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro dan Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Senin (8/6/2015).

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Cilacap selama satu bulan terkait peredaran narkoba khususnya ganja di wilayah Gandrungmangu.

Saat ditangkap, kata dia, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja seberat 20 gram yang tersimpan dalam tas plastik warna hitam serta satu unit telepon seluler merek Nokia.

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut dia, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan perantara karena ganja tersebut bukan milik pelaku. Ganja tersebut merupakan pesenan dari temannya yang dibeli dengan harga Rp250 ribu dan pelaku mendapat upah Rp150 ribu untuk mengantar pesanan barang haram itu,” katanya.

Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp20 miliar.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa hingga saat ini, anggota Satresnarkoba terus menyelidiki komplotan pengedar ganja yang semakin marak di luar kota Cilacap terutama di desa-desa.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan serta mengawasi pergaulan anaknya dan menjaga jangan sampai anak-anak kita terjerumus menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif