Pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke akar-akarnya, termasuk membangun LP khusus terpidana narkoba.
Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun 3 lembaga pemasyarakatan (LP) khusus untuk para terpidana narkoba.
Hal itu agar aparat yang bertugas di LP tidak lagi kebobolan oleh narapidananya yang masih melakukan transaksi narkoba.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelum membangun 3 LP tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk bersinergi.
“Ada tiga Lapas [LP] nanti, di situ akan kita tempatkan bandar-bandar yang berbahaya dan ini maksimum security,” tutur Yasonna saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Yasonna menambahkan 3 LP tersebut nanti juga akan diberi penjagaan dan pengawasan yang ketat, dengan tambahan kamera CCTV dan finger print. Tujuannya untuk meminimalisasi bobolnya LP dalam menangani narapidana narkoba.
“Karena ini tidak bisa satu hari satu malam selesai. Pada tingkat hulu kita memberantas narkoba yang dilakukan pemerintah dan BNN dan di tingkat kita melakukan pengawasan Lapas dan Rutan,” papar Yasonna.