Kisah unik ini terkait gelandangan di Kota London dilarang tidur di daerah wisata Hackney. Jika melanggar akan didenda dengan jumlah yang besar.
Solopos.com, LONDON – Sebuah aturan baru telah dicetuskan oleh Dewan Kota London, Inggris. Mereka akan memberikan denda kepada gelandangan yang tidur di wilayah wisata Hackney.
Seperti dilansir Metro.co.uk, Kamis (4/6/2015), para gelandangan yang melanggar peraturan itu bisa didenda senilai 100 poundsterling atau setara dengan Rp2 juta. Angka itu bisa bertambah menjadi 1.000 poundsterling atau mencapai Rp20 juta jika kasus itu sampai ke pengadilan.
Hal tersebut dilakukan untuk membersihkan para gelandangan di daerah yang sering dikunjungi wisatawan itu. Namun, langkah Dewan Kota London itu masih mendapat perlawanan dari lembaga perlindungan tunawisma setempat.
Mereka menganggap apa yang dilakukan pemerintah bisa memicu tindakan kriminal yang dilakukan oleh para tunawisma. Apalagi para gelandangan sering kesulitan untuk mencari bantuan ketika mendapat masalah.
“Mereka yang tidur di jalanan sangat rentan. Mereka juga tidak tahu harus pergi ke mana saat membutuhkan bantuan,” ujar seorang anggota lembaga perlindungan tunawisma, Matt Downie.