News
Senin, 8 Juni 2015 - 11:15 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Sri Mulyani akan Diperiksa di Kemenkeu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Kasus korupsi kondensat ditangani Polri. Penyidik berencana memeriksa mantan Menkeu di Kemenkeu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/6/2015) ini, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Advertisement

“SMI pagi ini akan diperiksa. Rencananya tanggal 10 tetapi beliau besok harus balik ke Amerika Serikat, beliau ada kegiatan di Kemenkeu dimohon diperiksa di sana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin pagi.

Victor menambahkan rencana awal penyidik akan memeriksa Sri di Bareskrim. Namun demi terlaksananya pemeriksaan dan kepentingan yang bersangkutan terakomodasi, data juga ada di Kemenkeu. “Tak ada salahnya diperiksa di sana,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim akan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6/2015). Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.

Advertisement

“Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya,” kata Victor.

Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Advertisement

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif