News
Senin, 8 Juni 2015 - 09:55 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Operasi Jantung, Tersangka HW akan Diperiksa di Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat yang ditangani Bareskrim Polri telah menjerat tiga tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura, menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.

Advertisement

“Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, Senin (8/6/2015) pagi.

Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di negara tersebut yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,” kata dia.

Advertisement

Pekan lalu, Dittipideksus Bareskrim mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura, karena hendak menjalani operasi bedah jantung.

Karena itu pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Dia menyertai surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung,” kata Victor.

Advertisement

HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP, maupun DH.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif