News
Senin, 8 Juni 2015 - 22:05 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : 10 Jam Diperiksa, Sri Mulyani Jelaskan Alasan Penunjukan TPPI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat membuat Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya muncul setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seusai diperiksa, Sri menjelaskan duduk perkara yang terjadi pada saat itu.

Advertisement

?”Sebagai Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara pada 2008, saya terbitkan surat persecute tata cara pembayaran kondensat yang dimiliki BP Migas untuk dikelola PT TPPI,” kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jl. Wahidin, Jakarta Pusat, ?Selasa (8/6/2015) malam.

Surat tersebut bernomor 85/MK02/2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran. Di dalamnya, kata Sri, berisi aturan tata cara pembayaran kondensat milik pemerintah yang dikelola BP Migas yang dijual ke PT TPPI.

Advertisement

Surat tersebut bernomor 85/MK02/2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran. Di dalamnya, kata Sri, berisi aturan tata cara pembayaran kondensat milik pemerintah yang dikelola BP Migas yang dijual ke PT TPPI.

“Surat itu diterbitkan berdasarkan kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal, dengan mempertimbangkan surat Pertamina tentang persetujuan pembelian ron gas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari nomor 941 tertanggal 31 Oktober 2008,” ujarnya.

?Kemudian surat BP Migas kepada PT TPPI 011 tertanggal 12 Januari 2009 berisi penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat negara. Penunjukan itu dengan persyaratan PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang di-lifting.

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, telah terjadi tiga kali pertemuan untuk membahas hal itu. Yaitu pertemuan BP Migas, Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran di bawah Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengkaji seluruh aspek. Kemudian berdasarkan hasil pembahasan itu, direkomendasikan penetapan tata laksana pembayaran pembelian kondendat yang dikelola BP Migas yg akan diolah TPPI.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya memiliki alasan yang jelas mengapa menerbitkan surat tersebut. Sebab di dalam surat itu, disebutkan secara jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual ke PT TPPI wajib dilunasi.

“Disebutkan PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondensat yang disupply BP Migas untuk membayar bagian milik negara itu. Bahkan disebutkan juga hak dari daerah,” tutupnya.

Advertisement

Sri Mulyani diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, penyidik mengaku sudah meminta pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bareskrim, namun yang bersangkutan meminta diperiksa di Kementerian Keuangan lantarana ada agenda.

“Karena dia ada rapat dan tanggal 9 Juni harus kembali ke Amerika Serikat, minta izin boleh diperiksa di Kemenkeu. Saya bilang boleh,” katanya di Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Victor mengatakan penyidik dapat memeriksa Sri yang saat ini sedang berada di Indonesia, meski berdasarkan pemeriksaan penyidik, Sri diperiksa tanggal 10 Juni mendatang. Menurut dia pemeriksaan dapat dapat menyesuaikan dengan keadaan.

Advertisement

Penyidik membutuhkan keterangan Sri karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat. Menurut penyidik kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif