News
Senin, 8 Juni 2015 - 22:30 WIB

KASUS ANAS : Vonis Anas Jadi 14 Tahun Penjara, Hakim MA Dituduh Emosional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Kasus Anas Urbaningrum kembali menarik perhatian. Berniat mengajukan kasasi, Anas justru divonis lebih berat.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Advertisement

Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai putusan para hakim tersebut cenderung emosional dan tidak memiliki dasar yuridis. Firman mengatakan, seorang hakim dalam putusannya juga harus mempertimbangkan dengan baik dan memiliki keadilan.

“Hakim yang baik itu kan mempertimbangkan dan putsan yang mencerminakan, jadi menurut saya harus ada dasar yuridis bukan dasar emosional, hakim itu kan speker of law dan speker of justice,” tutur Firman di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Firman, pihaknya juga akan mempelajari putusan hakim tersebut yang telah memperberat hukuman terhadap kliennya. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Anas. Namun, MA kini telah memperberat vonis Anas dua kali lipat, menjadi 14 tahun penjara.

Advertisement

“Kita belum pelajari putusan kasasinya apa dasarnya. Saya berharap ada dasar yuridis ketimbang emosional,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif