Jogja
Minggu, 7 Juni 2015 - 13:20 WIB

NARKOBA DI LAPAS : DPR Usul Bentuk Bapas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka kasus narkoba diamankan di Polres Sleman. Dalam setahun terakhir Polres Sleman menangkap sejumlah kurir narkoba yang biasa mengantar narkoba ke Lapas Narkotika Pakem Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Narkoba di Lapas akan ditangani dengan oembentukan Bapas.

Harianjogja.com, JOGJA-Peredaran narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. DPR melalui Komisi III yang membidangi hukum akan mengupayakan pembentukan Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Natsir Jamil mengatakan Bapas mendesak untuk dibentuk karena selama ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) belum mampu mengatasi peredaran narkoba di lapas dan rumah tahanan (rutan).

Menurut dia, inspeksi mendadak yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM selama ini tidak mampu menembus lapas dan rutan secara langsung karena harus melalui kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM di masing-masing wilyah.

Dari hasil evaluasi selama ini, kata Natsir, peredaran narkoba di lapas sudah sangat membahayakan. “Lembaga pemasyarakatan selama ini masih dibawah Dirjenpas, maka harus ditingkatkan menjadi badan,” kata Natsir saat berkunjung ke DIY dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, Jumat (5/6/2015)

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkhawatirkan sidak yang dilakukan pemerintah ke lapas selama ini hanya seolah-olah ingin menunjukan kepada masyarakat keseriusan pemerintah, tanpa menyentuh persoalan intinya. Sehingga sidak dianggap oleh narapidana dan oknum di lapas menjadi hal biasa.

Natsir menegaskan, jangan sampai persoalan kelembagaan lapas dan rutan menjadi penghambat reformasi di pemasyarakatan. Ia mengakui wacana pembentukan Bapas sudah dibahas di DPR, namun masih menjadi pro-kontra. “Dalam masa sidang nanti akan kami bahas lagi,” tandas anggota DPR dari Dapil Aceh ini.

Sementara itu Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) DIY, Riyan Nugroho menilai pembentukan badan bukan solusi untuk memberantas narkoba di lapas atau rutan. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah komitmen dan kerjasama aparat penegak hukum baik dari kepolisian, Kemenkum HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Advertisement

Riyan mengungkapkan, peredaran narkoba di lapas bukan kasus baru, namun sudah sejak belasan tahun lalu, kenapa pemerintah baru repot sekarang.Menurut Riyan, pembentukan badan pemasyarakatan justru akan menambah cost. “Harusnya memperkuat aparat penegak hukum yang sudah ada,” katanya.

Riyan mengatakan, dalam pemberantasan narkoba, penegak hukum kerap berhenti pada kurir, tidak menyentuh pada gembongnya. Ia mempertanyakan kasus pelemparan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas II A Pakem dengan media bola tenis.

Ia juga mempertanyakan kelanjutan pengungkapan sipir lapas Narkotika Pakem, Singgih Hatmoko, yang ditangkap bawa sabu-sabu dan ganja saat akan berangkat kerja pada Februari, lalu. “Bagaimana perkembangannya? Apakah memang polisi tidak bukti atau sengaja tidak mau mengusut sampai ke gembongnya,” tukas Riyan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif