News
Minggu, 7 Juni 2015 - 20:30 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Diminta Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi di PLN menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Dirut PLN itu pun dianjurkan menempuh praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Advertisement

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Nilai proyek tersebut mencapai Rp1.063 miliar.

Saran untuk mengajukan praperadilan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (7/6/2015). “Sebagai sarana filter, maka aku dorong dan dukung DI [Dahlan Iskan] untuk praperadilankan [Kejakti DKI Jakarta],” tuturnya.

Boyamin Saiman juga mengimbau mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut untuk tidak ragu menempuh langkah itu. Apa lagi jika penetapan status Dahlan Iskan sebagai tersangka tersebut diragukan dan tidak sesuai dengan SOP.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek dari praperadilan di dalam Pasal 77 KUHAP. “Mahkamah konstitusi kan sudah putuskan bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan,” katanya.

Kejakti DKI Jakarta juga mengisyaratkan sedang menelusuri harta kekayaan pemilik media Jawa Pos Group tersebut untuk mencari indikasi pencucian uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga siap bekerja sama.
?
“Tanpa kerja sama pun kita akan bantu semua penegak hukum,” tutur Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di Jakarta.

Kendati demikian, Yusuf mengakui pihak Kejakti DKI Jakarta sampai saat ini belum meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana di rekening Dahlan Iskan. “Sampai saat ini masih belum ada,” kata Yusuf.

Advertisement

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejakti DKI Jakarta, Waluyo, mengakui masih belum membuka wacana untuk bekerjasama dengan PPATK untuk mendalami dugaan TPPU Dahlan Iskan tersebut. Namun pihaknya berkomitmen akan terus menelusuri setiap aliran dana di rekening Dahlan Iskan yang dinilai mencurigakan.

“Arahnya kan ke situ, kita ingin mengembalikan uang negara. Makanya kita akan menjalin kerjasama dengan PPATK,” tutur Waluyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif