Soloraya
Sabtu, 6 Juni 2015 - 06:50 WIB

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI : Sertifikat 49 PPNS di Solo Kedaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Solo dinilai masih memprihatinkan.

Solopos.com, SOLO—Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Abdullah A.A., menyatakan kondisi PPNS di Solo cukup memprihatinkan. Dari 51 orang PPNS yang terdeteksi ternyata hanya dua orang PPNS yang mengantongi sertifikat penyidik. Sertifikat 49 PPNS lainnya sudah kedaluwarsa.

Advertisement

“Data yang kami terima 51 orang PPNS itu memang memiliki sertifikat penyidik tetapi sebagian besar sudah kedaluwarsa. Dari 51 orang itu, hanya dua orang di antaranya yang memiliki sertifikat penyidik yang masih berlaku. Dua orang PPNS itu ternyata memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri, yakni satu PPNS berwenang menyidik undang-undang tentang tata ruang. Satu PPNS lainnya bertugas untuk meneliti perda di Dishubkominfo [Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika] Solo,” kata Abdullah saat ditemui solopos.com di DPRD Solo, Jumat (5/6/2015).

Abdullah prihatin dari sekian banyak PPNS tidak ada yang memegang sertifikat penyidik pelanggaran disiplin PNS. Padahal pemerintah pusat, kata dia, mulai menyisir PNS yang memiliki ijazah palsu. Kebijakan pemerintah pusat itu, bagi Abdullah, tentu akan diikuti pemerintah daerah, termasuk di Kota Solo.

“Dalam pembahasan di Pansus, kami juga menghadapi sejumlah persoalan yang perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Persoalan yang dimaksud di antaranya PPNS itu harus berlatar belakang pendidikan hukum dan batas waktu penyelesaian aduan disiplin PNS termasuk SOP [standar operasional prosedur] harus jelas,” kata Abdullah yang diamini Ketua Pansus Raperda PPNS, E.H. Henny Nogogini.

Advertisement

Terpisah, Inspektur Daerah, Untara, saat ditemui Espos, Jumat, berencana menyisir ijazah para PNS di lingkungan Pemkot Solo. Untara akan mengkoordinasikan rencana tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kami belum bisa bicara banyak. Saya harus koordinasi dulu dengan BKD,” tutur dia.

Kepala BKD Solo, Hari Prihatno, mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, terkait rencana Inspektorat itu. Hari menyatakan penyisiran ijazah PNS itu tidak perlu dilakukan karena sejak awal Pemkot sudah selektif dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Sejak awal, kami memverifikasi berkas CPNS secara rigit dan ketat. Kami tahu betul status perguruan tinggi, apakah abal-abal atau memang terakreditasi. Mekanisme penerimaan CPNS itu menjadi alat bagi Pemkot untuk mendeteksi ijazah palsu. Semua mekanisme itu diatur secara detail dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Hari.

Advertisement

Dia memberitahukan persoalan ijazah palsu itu sebenarnya bukan ranah BKD atau Pemkot tetapi wewenang aparat penegak hukum. “Saya sudah berkomunikasi dengan daerah lain. Ternyata setiap daerah punya aturan sendiri dalam seleksi CPNS,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif