Soloraya
Sabtu, 6 Juni 2015 - 04:10 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN : Pemkab Sukoharjo Diminta Tegas kepada Perusahaan Pencemar Lingkungan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencemaran lingkungan di Sukoharjo semakin parah. DPRD Sukoharjo mendesak pemkab bertindak tegas kepada perusahaan yang membuang limbah ke sungai.

Solopos.com, SUKOHARJO – DPRD Sukoharjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menindak tegas perusahaan besar maupun industri rumah tangga yang membuang limbah ke sungai.

Advertisement

Instansi terkait juga harus mengevaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) seluruh perusahaan dan industri rumah tangga di Sukoharjo. Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Giyarto, mengatakan kondisi pencemaran air di lima sungai semakin parah lantaran perusahaan besar maupun industri rumah tangga dibiarkan membuang langsung limbah cair ke sungai. Padahal, air sungai itu menjadi sumber pengairan lahan pertanian.

“Mayoritas air sungai di Sukoharjo digunakan untuk pengairan sawah dan kebutuhan hewan ternak. Semestinya, instansi terkait turun lapangan mengecek apakah pabrik atau industri rumah tangga mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau tidak,” katanya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (5/6/2015).

Advertisement

“Mayoritas air sungai di Sukoharjo digunakan untuk pengairan sawah dan kebutuhan hewan ternak. Semestinya, instansi terkait turun lapangan mengecek apakah pabrik atau industri rumah tangga mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau tidak,” katanya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (5/6/2015).

Apabila kondisi ini dibiarkan maka dikhawatirkan memengaruhi produksi padi di Kabupaten Jamu. Bisa jadi hasil panen padi tak maksimal lantaran air sungai tercemar limbah cair. Tak menutup kemungkinan para petani merugi lantaran gagal panen.

Politisi asal Partai Golkar ini mengungkapkan pencemaran sungai akibat limbah cair yang dibuang sembarangan merupakan kejahatan koorporat atau coorporate crime. Pencemaran air sungai berdampak luas mulai dari rusaknya ekosistem sungai hingga merugikan masyarakat.

Advertisement

Hal senada diungkapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Sukoharjo, Wahyono Abdullah. Menurut dia, Pemkab Sukoharjo harus menindak tegas perusahaan maupun industri rumah tangga yang membuang limbah cair ke sungai. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada perusahaan atau industri rumah tangga yang membuang limbah cair sembarangan.

Sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan ancaman hukuman tindak pidana lingkungan hidup maksimal selama 15 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar.

“Membuang limbah cair ke sungai merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Instansi terkait harus bersikap tegas agar ada efek jera bagi perusahaan atau industri rumah tangga,” papar dia.

Advertisement

Di sisi lain, Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Basuki, mengklaim pengelolaan limbah pabrik di perusahannya sudah sesuai standar baku yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Pihaknya selalu memeriksa pengelolaan limbah secara rutin. Bahkan, pemeriksaan limbah selalu diaudit oleh lembaga dari luar negeri.

“Standar baku pengelolaan limbah yang ditetapkan lembaga dari luar negeri lebih tinggi dibanding Kementerian Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah sudah dilakukan sesuai prosedur,” katanya.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif