Jatim
Sabtu, 6 Juni 2015 - 00:05 WIB

NARKOBA MAGETAN : Gara-Gara Asma, Warga Magetan Ditangkap Satres Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madetan berkhasiat mengurangi rasa sakit akibat serangan asma. Kok bisa?

Solopos.com, MAGETAN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, Jawa Timur menangkap seorang pengguna sabu-sabu yang menjadi target operasi di wilayah itu. Kepada polisi, ia mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu itu untuk mengurangi rasa sakit akibat asma yang ia derita.

Advertisement

Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di Magetan, Kamis mengatakan tersangka adalah Tri Agung, 43, warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. “Tersangka ditangkap petugas seusai membeli sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui, di jalanan desa tempat asal tersangka,” ujar AKP Suwadi kepada wartawan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu-sabu seberat 0,05 gram, alat hisap, pipet, korek api, dan telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berhubungan dengan penjual narkotika.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mengonsumsi narkoba karena untuk mengobati sakit asma yang dideritanya. Setiap sakit itu kambuh, tersangka memakai sabu-sabunya untuk mengurangi rasa sesak yang dialaminya akibat asma.

Advertisement

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah menggunakan sabu-sabu itu selama dua tahun terakhir. Katanya untuk obat asma,” kata Suwadi.

Sesuai hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka hanya sebagai pemakai narkoba dan bukan pengedar. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengaku asal muasal narkoba yang dibelinya.

“Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut, termasuk mengungkap pengedar yang menyediakan narkoba kepada tersangka,” tambahnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif