Soloraya
Sabtu, 6 Juni 2015 - 07:10 WIB

KEBIJAKAN PEMERINTAH : Desa di Karanganyar Dilarang Tarik Pungutan Jasa Layanan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kebijakan pemerintah melarang desa menarik pungutan jasa layanan kepada warga.

Solopos.com, KARANGANYAR — Semua desa di Kabupaten Karanganyar dilarang melakukan pungutan kepada warga. Dalam Surat Edaran Bupati Karanganyar Nomor 140/2209.3 tentang Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa dijelaskan pada Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015, desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi.

Advertisement

Jasa layanan administrasi itu berupa surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat desa. Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paulan, Colomadu, Florentinus Wiku Dewanto, mengungkapkan khusus Desa Paulan tidak terlalu berpengaruh atas keberadaan surat edaran itu.

Ia menuturkan sejak 2006 Desa Paulan tidak menarik pungutan dari warga. “Kalau pun ada jumlahnya tidak signifikan. Jadi kalau sekarang ada surat edaran tersebut ya tinggal peraturan desanya disesuaikan,” ungkap dia saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Paulan, Colomadu, Jumat (5/6/2015).

Dalam waktu dekat BPD juga akan melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran itu juga disebutkan desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

Advertisement

Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan menteri tersebut. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta pihak terkait menghentikan pelaksanaan peraturan desa itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif