Soloraya
Sabtu, 6 Juni 2015 - 05:10 WIB

BANTUAN PEMERINTAH : Belum Semua Desa di Colomadu Dapat Dana ADD

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantuan pemerintah berupa alokasi dana desa (ADD) di Karanganyar belum semuanya bisa didapatkan.  

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat desa di Kecamatan Colomadu, Karanganyar memperoleh dana alokasi dana desa (ADD) tahap pertama. Keempat desa tersebut yaitu Desa Ngasem, Paulan, Gawanan dan Klodran.

Advertisement

Camat Colomadu, Sri Suboko, mengungkapkan sebenarnya semua desa di Kecamatan Colomadu sudah menyerahkan berkas untuk pencairan dana ADD. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tujuh desa lainnya di wilayah Kecamatan Colomadu akan menerima dana ADD tahap pertama.

“Pihak yang menentukan dari kabupaten. Kecamatan hanya menyampaikan. Mungkin karena dana yang sekarang ada terbatas, jadi harus antri. Tapi, pasti cair,” ungkap dia saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar, Jumat (5/6/2015).

Setiap desa, tutur dia, menerima ADD dalam jumlah beda sesuai rencana anggaran dan belanja (RAB) yang telah disusun dan disetujui. Kepala Desa Paulan, Joko Margono, mengungkapkan secara keseluruhan Desa Paulan menerima dana ADD senilai Rp301.446.440. Dana itu sudah termasuk penghasilan tetap perangkat Desa Paulan selama satu tahun.

Advertisement

Dana penghasilan tetap itu sudah cair semua dan sudah disimpan di rekening. “Jadi nantinya perangkat desa bisa menerima gaji rutin setiap bulan karena dana penghasilan tetap sudah cair,” ujar dia.

Selain dana penghasilan tetap, kata dia, dana ADD sudah cair 60% atau senilai Rp77.301.264. Sesuai arahan dari Pemkab, dana itu untuk rehab dan sarana prasarana Badan Permusyawaratan Desa (BKD) senilai Rp3 juta, rehab tempat pembuangan sampah Rp5,2 juta, pembangunan jalan penghubung Paulan-Sanggir senilai Rp5 juta, belanja alat tulis kantor Rp104.594, belanja jasa kantor selama enam bulan Rp1,4 juta, dana PKK Rp10 juta, dan dana  RT Rp52,5 juta.

Pencairan dana tahap kedua, kata Joko, bisa dilakukan setelah surat pertanggungjawaban (Spj) semua kegiatan selesai dan diserahkan ke pemerintah kecamatan.

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : Bantuan Pemerintah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif