Soloraya
Jumat, 5 Juni 2015 - 06:10 WIB

RAZIA PEKAT KLATEN : Satpol PP Gabungan Tangkap 5 Pasangan Tak Resmi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wanita yang terjaring razia gabungan Satpol PP lintas daerah digelandang ke kantor Kecamatan Prambanan untuk dimintai keterangan. Razia tersebut digelar Kamis (4/6/2015) dengan sasaran wilayah perbatasan. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Razia pekat Klaten yang dilakukan Satpol PP menjaring lima pasangan tak resmi.

Solopos.com, KLATEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lintas daerah menggelar operasi di wilayah perbatasan, Kamis (4/6/2015). Dalam operasi itu, lima pasangan ditangkap serta tujuh botol minuman keras (miras) disita aparat.

Advertisement

Tim gabungan berasal dari Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Klaten, dan Sleman. Tim dibagi dalam tiga kelompok. Mereka berangkat dari Kantor Satpol PP Klaten sekitar pukul 10.30 WIB.

Salah satu tim menyisir ke sejumlah hotel di wilayah Prambanan. Saat menyisir sejumlah hotel yang berlokasi tak jauh dari Taman Candi Prambanan, tim menangkap lima pasangan tak resmi yang kedapatan berduaan di dalam kamar sejumlah hotel.

Latar belakang mereka beragam yakni mahasiswa, karyawan swasta, hingga pensiunan PNS. Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke kantor Kecamatan Prambanan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Advertisement

Sementara tim lain menyisir wilayah perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY. Hasilnya, tim menyita miras berbagai jenis sebanyak tujuh botol. Dua botol minuman yang disita memiliki kadar alkohol 40%, empat botol miras berkadar alkohol 19,7%, serta satu botol miras jenis ciu.

Sekretaris Satpol PP Jateng, Agus Waluyo, mengatakan operasi gabungan itu digelar di beberapa wilayah Jateng dan DIY. “Operasi serupa juga kami lakukan di perbatasan Purworejo-Kulonprogo, Sukoharjo-Gunungkidul, dan saat ini Klaten-Sleman. Kami dari Satpol PP provinsi sifatnya memfasilitas antardaerah,” jelasnya.

Razia gabungan itu dilakukan untuk menjembatani ketimpangan peraturan daerah (perda) antardaerah. Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. “Misalnya, Sleman memiliki aturan terkait zero alcohol, maka pencandu cenderung mencari tempat lain untuk mendapatkan miras. Hal seperti ini yang perlu ditanggulangi,” ujarnya.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan pasangan yang terjaring razia diwajibkan mengikuti apel pagi di Markas Satpol PP Klaten selama 10 hari. Disinggung upaya untuk menjamin kenyamanan warga menjalankan ibadah saat Ramadan, ia berjanji memperketat operasi.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, prihatin atas temuan miras yang dijual di salah satu rumah warga Prambanan. “Secara kuantitas memang tidak banyak. Tetapi, secara kualitas kami prihatin karena miras impor hanya dibolehkan dijual di diskotek,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif