Jogja
Jumat, 5 Juni 2015 - 14:20 WIB

RAZIA BANTUL : Pol PP Kesulitan Ungkap Prostitusi Terselubung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP memasang papan pengumuman di salah satu tembok ber mural di eks-Lokalisasi Kaliwungu, Tulungagung, Jumat (8/5/2015).

Razia Bantul untuk menjaring panti pijat plus kembali digelar.

Harianjogja.com, BANTUL-Jelang Ramadan, pihak Satpol PP kesulitan menangkap tangan salon dan panti pijat yang melakukan prostitusi terselubung. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sismadi.

Advertisement

Saat menggelar razia di beberapa titik panti pijat dan salon yang ada di kawasan Kecamatan Kasihan dan Sedayu, Kamis (4/6/2015), pihaknya memang gagal menangkap tangan praktek prostitusi terselubung yang dilakukan oleh salon dan panti pijat tersebut. Alhasil, pihaknya hanya melakukan
tindakan teguran atas kepemilikan izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), maupun izin praktek.

“Karena kalau untuk urusan prostitusi [penyakit masyarakat], kami harus melakukan tangkap tangan,” ungkapnya.

Advertisement

“Karena kalau untuk urusan prostitusi [penyakit masyarakat], kami harus melakukan tangkap tangan,” ungkapnya.

Kendati begitu, dari hasil razia tersebut, pihaknya yakin bahwa hampir sebagian besar ssalon dan panti pijat itu juga melakukan praktek prostitusi terselubung. Selain tidak adanya sertifikat yang dimiliki para pemijatnya, lokasi bilik pijat pun terlihat seperti ruang esek-esek.

Dari pantauan salah satu salon Metty yang berlokasi di kawasan Onggobayan, Kecamatan Kasihan, dua kamar yang terdapat di salon tersebut tersembunyi di lantai II. Dengan kondisi beralaskan matras plastik dengan kasur busa dan lampu yang temaram serta jendela kecil seolah menguatkan kesan remang-remang dalam kamar tersebut.

Advertisement

“Belum tahu seperti apa kebijakannya nanti. Bisa diminta buka waktu malam hari saja, bisa juga diminta tutup sepenuhnya,” ungkapnya.

Sejak diberlakukannya peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Bantul, pihaknya memang masing jarang melakukan tangkap tangan praktek prostitusi terselubung seperti itu. Ia mengaku, kendala utamanya adalah minimnya pengetahuan mereka tas waktu operasi dan aktivitas praktek tersebut.

“Terbukti, setiap kami kesana, pasti banyak yang tutup,” ungkapnya.

Advertisement

Terakhir, pihaknya memang sempat melakukan tangkap tangan di salon Metty tersebut pada 2012 silam. Akan tetapi ketika itu, pemilik salon
itu berbeda dengan yang sekarang.

“Kalau yang sekarang, persoalannya hanya terkait izin. Rencananya kami akan panggil,” ucapnya.

Selain pemilik Salon Metty tersebut, pihaknya juga telah memanggil 7 orang pengelola salon dan panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Sewon dan Banguntapan. Sama dengan Salon Metty, pemanggilan itu hanya dilakukan terkait dengan izin saja.

Advertisement

“Baru kalau sampai 2 kali pemanggilan mereka mangkir, kami akan buatkan Berita Acara Pemeriksaan [BAP] dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul untuk penindakannya,” paparnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hernawan Setiaji menjelaskan, selain fokus menertibkan pekat, pihaknya juga fokus dalam penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang izin gangguan. Dikatakannya, semua pemilik usaha wajib memiliki izin gangguan (HO). Pasca-dilakukannya sosialiasi beberapa bulan silam, sudah waktunya pihaknya mulai bertindak tegas terhadap usaha-usaha yang tak memiliki izin gangguan tersebut.

“Sanksinya saat ini masih dalam bentuk teguran. Selanjutnya, kami bisa tutup paksa,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif