Putra Jokowi nikah dan mengundang pejabat dan penyelenggara negara. KPK mengingatkan agar mereka tak memberikan hadiah.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara yang akan menghadiri pernikahan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Mereka diimbau tidak memberikan amplop atau hadiah dalam pernikahan Gibran-Selvi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara negara memberikan hadiah dan menerima hadiah. Pasalnya hal tersebut juga dinilai telah melanggar etik moral seorang penyelenggara negara.
“Selain regulasi, juga secara etik moral sebagai himbauan untuk menghindari dan tidak melakukan hal itu [pemberian atau penerimaan hadiah],” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Kendati demikian, Indriyanto Seno Adji juga meyakini bahwa setiap penyelenggara negara tidak akan memberi hadiah dalam resepsi pernikahan putra kandung Presiden Jokowi tersebut. Pasalnya setiap pejabat atau penyelenggara negara sudah mengetahui aturan tersebut.
“Semua PN (Penyelenggara Negara) sudah memahami masalah hadiah dalam pernikahan,” tukasnya.