News
Jumat, 5 Juni 2015 - 13:15 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Dugaan Pemalsuan Surat Mandat, Kubu Ical Tak Puas Hanya 4 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Golkar (JIBI/Solopos/Dok.)

Konflik Partai Golkar tak sepenuhnya rampung dengan islah. Kubu Ical tetap mendesak Polri melanjutkan kasus dugaan pemalsuan surat mandat oleh kubu Agung Laksono.

Solopos.com, JAKARTA – Kedua kubu Partai Golkar telah menyepakati islah terbatas demi menghadapi pilkada serentak. Meski demikian, Partai Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) tetap memerkarakan para kader partai yang terlibat dugaan pidana pemalsuan surat mandat oleh kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan pihaknya memercayakan Badan Reserse Kriminal Polri dalam memproses laporan pihaknya terkait mandat palsu.

“Kami percaya kepolisian. Sudah empat [tersangka] ya, tidak mungkin empat, kita minta lebih dari 100 untuk ditindaklanjuti,” kata Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.

Idrus mengatakan berdasarkan informasi pihaknya ada sebanyak 278 kader Golkar yang terlibat dan yang terlibat secara langsung terdapat 134 orang. Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski kedua kubu telah menyatakan islah untuk pilkada.

Advertisement

“Proses hukum lanjut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol sudah ditetapkan dua tersangka baru.

“Dulu sudah dua, sekarang dua lagi tersangka,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) lalu.

Advertisement

Menurut Herry penetapan kedua tersangka itu karena pihaknya melihat indikasi keterlibatan dalam pemalsuan mandat Golkar Munas Ancol. Dia mengaku, penyidik telah memiliki bukti berupa dokumen yang telah dipalsukan tersangka.

“Perannya dia hadir di Munas Ancol, tapi memalsukan tandatangan sekretaris atau wakilnya,” kata Herry.

Seperti diberitakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MJ dari Lebak dan S dari Tangerang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. DY diduga memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD, sementara HB memalsukan tanda tangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif