News
Jumat, 5 Juni 2015 - 23:30 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Partai Demokrat Takkan Beri Bantuan Hukum untuk Dahlan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan saat prakonvensi Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Dugaan korupsi PLN, yaitu dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali, akhirnya menyeret Dahlan Iskan jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menjadi tersangka meski dianggap sebagai kader sekaligus loyalis Partai Demokrat.

Advertisement

Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memastikan partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dahlan Iskan meski pernah memenangkan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat 2014.

“Dahlan itu kader Partai Demokrat yang mengemban jabatan sebagai direktur utama PT PLN dan Menteri BUMN saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden. Tapi masalah bantuan hukum, kami tidak memberikan,” katanya saat dihubungi, Jumat (5/6/2015).

Menurutnya, tidak ada tradisi Partai Demokrat membantu kadernya saat tersangkut masalah hukum. “Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, juga tak dapat bantuan lawyer dari Demokrat. Padahal saat itu Andi pengurus DPP Partai Demokrat.”

Advertisement

Ada baiknya, jelas Ruhut Sitompul, Dahlan Iskan menyewa lawyer di luar Partai Demokrat agar kasusnya tidak melebar ke arah politisasi. “Dahlan bisa sewa lawyer di luar partai. masih ada banyak kok,” kata Ruhut yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Seperti diketahui, Dahlan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011—2013. Sebelumnya, Dahlan diperiksa selama 9 jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif