News
Jumat, 5 Juni 2015 - 18:30 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Jadi Tersangka, Cuma Ini yang Dikatakan Dahlan Iskan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Nuru Hidayat)

Dugaan korupsi PLN, yaitu dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali, menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, hanya menebarkan senyuman saat ditanya tentang kesiapannya menerima status baru sebagai tersangka.

Advertisement

Mantan Dirut PLN tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta selama enam jam, Dahlan Iskan naik kendaraan pribadinya berpelat nomor L 1 JP. Dahlan sekali lagi menebarkan senyum dan sedikit berkomentar saat ditanya wartawan yang menunggunya sejak pagi.

“Lihat nanti saja,” kata Dahlan Iskan singkat seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Advertisement

Hari ini, Dahlan Iskan diperiksa selama 5 jam lebih di Kejakti DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat 15 orang sebagai tersangka itu. Dahlan juga terlihat lelah seusai diperiksa dan sempat salah masuk mobil. Dahlan mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh tim penyidik Kejakti DKI Jakarta.

“Saya lupa ada berapa pertanyaan, tanya penyidik saja nanti,” tukas Dahlan.

Kasus ini berawal dari megaproyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 21 unit Gardu Induk Jawa, Bali, Nusa Tenggara, yang dimulai pada Desember 2011. Proyek bernilai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Advertisement

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif