Penambangan ilegal yang ada di Bantul adalah penambangan yang masih beroperasi saat ini, karena Pemda tidak mengeluarkan izin
Harianjogja.com, BANTUL- Seluruh tambang di Kabupaten Bantul saat ini dipastikan ilegal. Aparat berjanji menindak tambang-tambang tidak berizin tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang membidangi masalah konservasi sumber daya alam Kabupaten Bantul, Yulianto menyatakan, saat ini tidak ada satu pun pertambangan di Bantul legal, lantaran ada yang tidak berizin, dan sebagian besar izinnya sudah habis.
“Karena izin tambang itu maksimal hanya tiga bulan setelah itu diperbaharui, jadi benar kalau memang tidak ada lagi yang legal karena izin kebanyak sudah habis,” terang Yulianto, Rabu (3/5/2015).
Yulianto menyebut, ada sekitar 10 tambang di Bantul yang sebelumnya mengantongi izin namun habis masa berlakunya, baik tambang pasir, batu atau tanah. Ketiga tambang tersebut termasuk galian C.
Bila hendak kembali beroperasi dan mengantongi izin, maka petambang harus mengajukan izin ke pemerintah DIY.