Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 89 angkutan umum dan barang terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) dan Polres Kulonprogo, Rabu (3/6/2015). Belasan di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, operasi penertiban digelar di dua tempat berbeda, yaitu perempatan Cangakan, Lendah dan timur Stadion Cangkring, Wates. Tujuannya menegakkkan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2000 tentang izin trayek dan Perda No.8/2000 tentang pengujian kendaraan bermotor.
Qumarul mengungkapkan, petugas menindak empat pelanggar di perempatan Cangakan. Diantaranya tiga pelanggar kelengkapan berkendara berupa SIM atau STNK dan satu mobil yang surat uji kelayakan kendaraannya (KIR) diketahui sudah mati. “Kami juga menindak lima pelanggaran KIR di Stadion Cangkring,” kata Qumarul.
Qumarul lalu memaparkan, pelanggaran berupa habisnya masa berlaku surat uji KIR langsung diberi sanksi tilang. Mereka selanjutnya akan menjalani sidang di pengadilan negeri pada 12 Juni mendatang. “Sedangkan khusus pelanggaran terkait kelengkapan berkendara, penindakannya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menindak tiga truk yang sengaja meninggikan baknya agar mampu membawa muatan melebihi dimensi kendaraan. Meskipun tidak membawa muatan apapun, petugas tetap menindak ketiganya. “Dimensinya ditambah lebih tinggi sehingga tidak sesuai spesifikasi standar angkutan. Kami langsung menegur yang bersangkutan dan memintanya untuk melepas saat itu juga. Kami tunggui,” tegas Qumarul.