News
Kamis, 4 Juni 2015 - 13:50 WIB

KORUPSI PENCETAKAN SAWAH : Bareskrim Sudah Kantongi Nama Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi pencetakan sawah ditelusuri. Pihak Polri mengaku sudah mengantongi nama tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2014-2015 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Advertisement

“Sudah sih,” katanya saat ditemui di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6/2015) malam.

Namun demikian, Komjen Budi Wases atau yang biasa disapa Buwas belum mau mengungkap siapa tersangka yang dimaksud itu, karena pihaknya tengah fokus terlebih dahulu pada pemeriksaan yang berhubungan dengan proyek tersebut. “Nantilah tunggu,” katanya.

Sementara itu terkait pemanggilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pengusutan kasus tersebut, Kabareskrim mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu.

Advertisement

“Nanti, sedang dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.

Mengenai pengembangan kasus tersebut, penydik pada Senin (1/6/2015) lalu telah memeriksa Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Kementerian BUMN Pandu Djajanto.Seperti diketahui, Pandu merupakan mantan Staf Ahli Bidang Kelola dan Sinergi Antar BUMN saat Dahlan menjabat menterinya.

Pekan lalu, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Dirut Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso, Dirut Pelindo II Ricardo Joost Lino, mantan Dirut BRI Sofyan Basir dan Dirut Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin.

Advertisement

Namun, penyidik batal memeriksa para saksi tersebut karena tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap para saksi tersebut.

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah tersebut karena fiktif tidak sesuai dengan proyeksi awal. Sehingga penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, akhirnya kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Seperti dilaporkan proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif