News
Kamis, 4 Juni 2015 - 16:00 WIB

KONFLIK PAPUA : Istana Kaji Grasi untuk 36 Tahanan Politik Papua

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo warga Papua di Malang, Selasa (19/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Konflik Papua diharapkan mengarah ke rekonsiliasi, termasuk pertimbangan pemberian grasi terhadap 36 tahanan politik.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah memberikan grasi kepada lima tahanan politik di Papua, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan melanjutkan upaya rekonsiliasi melalui penawaran grasi kepada 36 dari sekitar 90 orang tahanan politik di Bumi Cendrawasih.

Advertisement

Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya, mengatakan selama ini tahanan politik di Papua kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal pendekatan kepada tahanan politik untuk kembali ke pangkuan NKRI dan mendapat grasi dari Presiden Jokowi sangat terbuka.

“Dalam waktu dekat saya akan ke lapas-lapas terlebih dahulu. Saya sudah pegang nama mereka, ada di mana. Saya akan kunjungi semua,” kata Lenis di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/6/2015).

Dari sekitar 90 tahanan politik di Papua yang terlibat gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Lenis yang merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua telah mengantongi 36 nama tapol.

Advertisement

Tinjauan lapangan, lanjut Lenis, akan menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi apakah tapol tersebut layak mendapatkan grasi atau tidak. Selain itu, peninjauan menentukan langkah dan kebutuhan apa yang harus disiapkan pemerintah pasca grasi.

“Presiden sangat setuju sekali. Kalau ada eks tapol yang mau jadi PNS akan diangkat. Kalau mau jadi pengusaha, kita kasih modal. Mau bangun rumah, kita bangun rumah. Mau sekolah kita sekolahkan, semua setuju,” tuturnya.

Lenis menambahkan dalam waktu dekat, presiden juga akan menggelar pertemuan dengan menteri-menteri terkait upaya rekonsiliasi negara dengan tahanan politik di Papua. Presiden Jokowi, imbuhnya, tidak lagi menekankan pendekatan kekerasan, tetapi pembangunan kesejahteraan dan pendidikan di Tanah Papua.

Advertisement

Menurut Lenis, pembebasan napi politik melalui grasi dari Jokowi menjadi penghapus air mata dan penderitaan selama menjalani hukuman di penjara. Setelah dibebaskan, tahanan politik akan ditampung oleh lima masyarakat adat agar kebutuhannya terpenuhi.

Dalam kunjungan kerja ke Papua pada 9 Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada lima tahanan politik di Lapas Kelas II A Abepura. Mereka adalah Apotnalogolik Lokobal yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum seumur hidup, Kimanus Wenda, dihukum 20 tahun penjara, Linus Hiluka dihukum 20 tahun penjara, dan Jefrai Murib dihukum seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif