News
Kamis, 4 Juni 2015 - 23:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Islah Golkar Terancam Bubar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono (tengah) membetulkan kaca mata saat menghadiri sidang putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin(18/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Konflik internal Partai Golkar berpotensi terus berlanjut meskipun sudah ada islah kedua kubu.

Solopos.com, JAKARTA — Islah Partai Golkar yang difasilitasi mantan Ketua Umum Golkar periode 2004-2009 yang kini menjadi Wapres, Jusuf Kalla, terancam batal lantaran kedua kubu masih kukuh menganggap sah kepengurusan masing-masing.

Advertisement

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), mengaku pesimistis terhadap langkah islah yang ditandatangani pada 30 Mei 2015 di kediaman JK. “Terserah maunya dia [kubu Agung Laksono] apa,” katanya kepada pers di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (4/6/2015).

Pernyataan Ical tersebut menanggapi ancaman kubu Agung yang akan membatalkan kesepakatan islah terbatas karena tidak memberikan keleluasaan kepada Agung Laksono—sebagai pemegang kepengurusan yang disahkan Menkumham—untuk memberikan rekomendasi pendaftaran pilkada.

Menurut Ical, dalih tersebut sama sekali tidak berdasar karena saat ini sudah ada dua putusan pengadilan yang jelas-jelas membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Meski belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jelasnya, PTUN Jakarta telah memerintahkan Menkumham agar membatalkan SK Munas Jakarta 2015 dan mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009 yang habis pada Desember 2015.

Advertisement

Adapun PN Jakarta Utara, mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau. “Dengan mengacu putusan dua pengadilan umum tersebut, kepengurusan yang sah saat ini adalah saya sebagai ketua umum dan Agung sebagai wakil ketua umum,” kata Ical.

Menanggapi ancaman bubarnya islah Golkar, Sekretaris Jenderal Golkar Kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali, meminta KPU untuk segera memberikan jalan tengah agar Partai Golkar tetap bisa ikut dalam pilkada. “Kita ikut apa kata KPU saja. Semoga ada jalan keluarnya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2015).

Bahkan untuk menunjukkan keseriusan, Partai Golkar sudah menghasilkan tim penjaring calon kepala daerah dengan komposisi kubu Ical diwakili oleh M.S. Hidayat sebagai ketua, dan anggotanya Theo L. Sambuaga, Nurdin Halid, Sjarif Tjitjip Soetarjdo, dan Aziz Syamsudin. Adapun kubu Agung Laksono menunjuk Yorrys Raweyai sebagai ketua tim, dengan anggota Ibnu Munzier, Gusti Iskandar Alamsyah, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Lawrence Siburian.

Advertisement

KPU menegaskan islah partai berkonflik harus mengacu kepada objek yang selama ini disengketakan, yakni kepengurusan. “Islah untuk kepentingan pilkada harus mengacu kepengurusan partai yang disahkan oleh Menkumham. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai aturan turunan UU No. 8/2015 tentang Pilkada,” kata Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU.

Sebelumnya, Arya Fernandes, pakar politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), sudah memprediksi bahwa islah Golkar antara Agung dan Ical yang diteken atas inisiasi JK itu akan sulit diimplementasikan.

Menurut Arya, islah kedua kubu bakal terganjal antara lain penentuan calon kepala daerah yang mengakomodasi kepentingan dua kubu, perumusan format koalisi dengan partai lain, dukungan politik, pendanaan dalam Pilkada, serta pembentukan kepengurusan yang sah berdasarkan SK Menkumham.

“Meski kedua kubu telah mengatakan sepakat islah sementara untuk kepentingan Pilkada, tetapi secara teknis akan sangat sulit dilakukan. Bukan tidak mungkin akan buntu lagi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif