News
Kamis, 4 Juni 2015 - 19:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Kemenkeu Bantah Sri Mulyani Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat menyinggung nama Sri Mulyani. Namun Kemenkeu membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Advertisement

Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu, Didik Hariyanto, menyatakan Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran proses penjualan kondensat tersebut. Menurut Didik, skema itu berupa skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara.

“Dan tidak ada masalah itu, biasa dalam transaksi bisnis,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Didik Hariyanto mengungkapkan hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan di media massa bahwa seolah-olah mantan Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat bagian negara itu. Menurut dia, Sri sama sekali tidak menyetuji penunjukan langsung tersebut.

Advertisement

“Sama sekali tidak ada, jadi menteri keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran. Syaratnya harus tetap lunas dan siapa yang beli harus tetap membayar,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana akan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6) pekan depan. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.

“Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif